Tanjungpinang, KRsumsel.com – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) meminta masyarakat tidak salah mengartikan soal program pinjaman lunak terhadap pelaku UMKM dengan plafon maksimal sebesar Rp20 juta.
“Ini bukan merupakan bantuan, melainkan pinjaman yang harus dikembalikan. Bunganya yang dibantu oleh Pemprov Kepri,” ujar Pj Sekdaprov Kepri Lamidi, Kamis.
Lamidi menyampaikan Pemprov Kepri sudah menandatangani perjanjian kerja sama dengan Bank Riau Kepri (BRK), selaku bank daerah pemberi pinjaman lunak tanpa bunga kepada pelaku UMKM.
Dia mengingatkan Dinas Koperasi UMKM Pemprov Kepri agar melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala kepada para debitur.
Jika nantinya ada pelaku UMKM yang mengalami keterlambatan pengembalian pinjaman, katanya, harus dievaluasi apa masalahnya dan segera dilakukan pembinaan.













