Tujuannya ialah memastikan terjadinya integrasi pelaksanaan intervensi penurunan stunting bersama lintas sektor, baik bersama perangkat daerah, pemerintah kecamatan, kelurahan, desa, maupun unsur non-pemerintah.
Adapun rancangan rencana kerja bersama yang telah disusun melalui tahapan kegiatan diantaranya memadukan hasil perencanaan partisipatif dari masyarakat yang dikemukakan pada saat musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) tingkat desa dan kecamatan pada tahun 2021 dengan rencana kerja pemerintah tahun 2022.
Tahapan selanjutnya adalah mengevaluasi dan menganalisis situasi atas capaian kinerja penanganan stunting tahun-tahun sebelumnya.
Evaluasi tersebut, lanjut Wabup Jaghur, untuk keefektifan dan keefisienan manajemen pelayanan, program kegiatan, integrasi program dan kegiatan lintas sektor serta rasionalitas anggaran, penetapan dan capaian target.













