Mukomuko, KRsumsel.com -Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, meminta agar 47 desa yang menggelar pemilihan kepala desa (pilkades) serentak tahun ini segera membentuk panitia pilkades.
“Kami telah menyampaikan kepada desa agar segera membentuk panitia pilkades tingkat desa, limit waktu 1 September 2021 berkas sudah terkumpul karena ada SK panitia,” kata Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mukomuko, M Fadli di Mukomuko, Sabtu.
Ia mengatakan, saat ini tahapan pilkades pembentukan panitia pilkades tingkat desa, lalu panitia membuat rencana anggaran dan tempat pemungutan suara (TPS)
Selain itu, instansinya telah meminta data daftar pemilih tetap (DPT) pilkada kepada KPU, lalu DPT tersebut menjadi daftar pemilih sementara (DPS) pilkades serentak di daerah ini.
Selanjutnya petugas penyelenggara pilkades di 47 desa di daerah ini yang akan melakukan pemuktahiran data pemilih yang masuk dalam DPT tersebut
Rencananya tahapan pilkades serentak dimulai dari persiapan pembentukan panitia pilkades tingkat desa oleh Badan Permusyaratan Desa (BPD) sampai awal September 2021.
“Pelaksanaan pemungutan suara selama satu hari, kemudian penetapan dan pengesahan kepala desa terpilih dalam pilkades serentak selama satu bulan dalam bulan Oktober 2021, kemudian pelantikan kepala desa terpilih dilaksanakan sekitar bulan November dan Desember tahun ini,” ujarnya..
Pemerintah setempat telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemilihan Kepala Desa di tengah pandemi COVID-19 untuk mengganti Perda Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa.
Perda tentang perubahan atas pilkades menjadi perda yang mengatur tentang alokasi anggaran untuk kegiatan pemilihan kepala desa pada masa pandemi COVID-19.(Anjas)













