Pemkab Mukomuko Minta Desa Segera Bentuk Panitia Pilkades

oleh
Screenshot_2021-08-29-08-10-37-37_40deb401b9ffe8e1df2f1cc5ba480b12

Mukomuko, KRsumsel.com -Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, meminta agar 47 desa yang menggelar pemilihan kepala desa (pilkades) serentak tahun ini segera membentuk panitia pilkades.

“Kami telah menyampaikan kepada desa agar segera membentuk panitia pilkades tingkat desa, limit waktu 1 September 2021 berkas sudah terkumpul karena ada SK panitia,” kata Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mukomuko, M Fadli di Mukomuko, Sabtu.

Pemerintah Kabupaten Mukomuko, tetap melanjutkan tahapan pemilihan kepala desa serentak sesuai dengan jadwal tetapi dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Ia mengatakan, saat ini tahapan pilkades pembentukan panitia pilkades tingkat desa, lalu panitia membuat rencana anggaran dan tempat pemungutan suara (TPS)

Kemudian pemerintah desa merekrut petugas pembantu penyelenggara pilkades dan petugas yang akan melakukan kegiatan pemungutan suara di TPS di wilayahnya masing-masing.

Selain itu, instansinya telah meminta data daftar pemilih tetap (DPT) pilkada kepada KPU, lalu DPT tersebut menjadi daftar pemilih sementara (DPS) pilkades serentak di daerah ini.

Selanjutnya petugas penyelenggara pilkades di 47 desa di daerah ini yang akan melakukan pemuktahiran data pemilih yang masuk dalam DPT tersebut

Rencananya tahapan pilkades serentak dimulai dari persiapan pembentukan panitia pilkades tingkat desa oleh Badan Permusyaratan Desa (BPD) sampai awal September 2021.

Kemudian selama September tahapan penyampaian surat keputusan pengangkatan panitia pilkades kepada bupati melalui camat, sosialisasi pilkades serentak kepada masyarakat, panitia merencanakan dan mengajukan biaya pilkades kepada bupati melalui camat, persetujuan biaya pemilihan oleh bupati, lalu panitia desa melakukan pendaftaran pemilih.

Selanjutnya tahapan pencalonan mulai dari pendaftaran bakal calon hingga hari tenang kampanye terhitung selama dua bulan, mulai September hingga Oktober 2021.

“Pelaksanaan pemungutan suara selama satu hari, kemudian penetapan dan pengesahan kepala desa terpilih dalam pilkades serentak selama satu bulan dalam bulan Oktober 2021, kemudian pelantikan kepala desa terpilih dilaksanakan sekitar bulan November dan Desember tahun ini,” ujarnya..

Pemerintah setempat telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemilihan Kepala Desa di tengah pandemi COVID-19 untuk mengganti Perda Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa.

Perda tentang perubahan atas pilkades menjadi perda yang mengatur tentang alokasi anggaran untuk kegiatan pemilihan kepala desa pada masa pandemi COVID-19.(Anjas)