Samarinda, KRsumsel.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan patroli di sejumlah fasilitas umum dalam rangka penertiban Instruksi Gubernur (Ingub) No. 14 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk pengendalian penyebaran COVID-19.
Kepala Satpol PP Kaltim Gede Yusa di Samarinda Selasa mengatakan, sebelum pelaksanaan terkait penerapan Ingub No.14/2021, Satpol PP Kaltim meneruskan Ingub kepada Satpol PP kabupaten dan kota dengan harapan juga melaksanakan optimalisasi kegiatan bersama-sama OPD terkait yang tergabung dalam satgas.
“Samarinda sebagai ibu kota provinsi, Satpol PP Provinsi Kaltim dan Kota Samarinda secara bersama-sama melaksanakan kegiatan pengawasan pelaksanaan prokes,” tutur Gede.
Gede mengatakan, sasaran dalam patroli yaitu fasilitas umum seperti taman, pelabuhan dan terminal.
Satpol PP mengingatkan masyarakat untuk disiplin menjalankan prokes dengan cara sopan dan humanis. Tak lupa, memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa saat ini penularan COVID-19 sudah mengkhawatirkan.
“Rumah sakit mulai penuh dengan pasien terkonfirmasi positif. Kita jangan sampai menjadi korban COVID-19,” pesan Gede.
Ia berharap, dari kegiatan Satpol PP menumbuhkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat bahwa COVID-19 betul ada dan bisa menyerang siapa saja tidak perduli anak kecil, dewasa maupun orang tua.
“Semoga kita semua terlindungi dan mampu melewati situasi pandemi yang sedang melanda negara kita,” tutup Gede.(Anjas)














