“Arak-arakan adalah suatu pelanggaran di tengah pandemi COVID-19, sehingga jika ada pendukung paslon yang melakukannya maka akan dihentikan,” kata Kabag Ops Polresta Mamuju Kompol Muh Imbar Bakri di Mamuju, Sabtu.
Ia mengatakan arak-arakan melanggar protokol kesehatan, jika ada pihak atau kelompok yang melakukan arak-arakan maka dapat menjadi pemicu penyebaran COVID-19.
Oleh karena itu, ia menghimbau kepada seluruh kelompok atau kubu simpatisan pada Pilkada Mamuju 2020 ini untuk tidak melakukan kegiatan tersebut.
“Konvoi atau arak-arakan merupakan hal yang wajar wajar saja, untuk meluapkan kegembiraan, namun dalam kondisi saat ini pandemi COVID-19 maka segala sesuatu dibatasi oleh peraturan dan ketetapan protokol kesehatan,” ujarnya.
Ia mengatakan jika arak-arakan dilakukan apalagi sudah melewati batas kewajaran maka akan dihentikan dengan tegas.
“Arak-arakan arus mengantongi ijin atau rekomendasi, karena hal itu juga bisa berdampak pada kecalakan lalu lintas serta mengganggu pengguna jalan lainnya, ditengah Pandemi ini sangat jelas Undang-undang Kesehatan mengatur tentang protokol kesehatan guna mencegah penyebaran corona, sehingga harus ditaati,” katanya.
Ia mengatakan personil Polres Mamuju telah siap siaga menghadapi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, termasuk arak-arakan.(Anjas)

















