KPU Makassar Bagi Empat Zona Kampanye Paslon Wali Kota

oleh

Makassar, KRsumsel.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar, Sulawesi Selatan, membagi empat zona kampanye pada 15 kecamatan bagi pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat sesuai tahapan kampanye 26 September-5 Desember 2020.

“Telah ditetapkan zona kampanye sebagai mana diatur dalam, berita acara nomor 473/PL.02.04-BA/7371/KPU-Kot/IX/2020 tentang kesepakatan jadwal dan zona kampanye pasangan calon wali kota dan wakil wali kota,” ujar Komisioner KPU Makassar, Gunawan Mashar, Sabtu.

Untuk Zona I, meliputi Kecamatan Makassar, Ujungpandang dan Rappocini. Kemudian Zona II meliputi Kecamatan Bontoala, Wajo, Ujung Tanah, Tallo dan Kepulauan Sangkarrang.

Selanjutnya, Zona III meliputi Kecamatan Panakukang, Manggala, Biringkanaya dan Tamalanrea. Dan Zona IV meliputi Kecamatan Mariso, Mamajang dan Tamalate.

Berdasarkan jadwal lokasi kampanye perdana hari ini, untuk Zona I digelar Paslon nomor urut satu, Moh Ramdhan Pomanto-Fatmawati Rusdi Masse. Sedangkan untuk wilayah Zona II digelar Paslon Munafri Arifuddin-Abdul Rahman Bando bernomor urut dua.

Untuk Zona III, jadwal kampanye perdana dilakukan Paslon nomor tiga, Syamsu Rizal-Fadli Ananda. Dan Paslon nomor urut empat, Irman Yasin Limpo-Zunnun Nurdin Halid menggelar kampanye di Zona IV.

“Jadwal kampanye berlaku mulai hari ini, 26 September sampai 5 Desember 2020, seperti yang telah disepakati dan diatur dalam jadwal kampanye bagi empat pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar,” tambah Gunawan menjelaskan.

Saat ditanyakan apakah seluruh paslon sudah membuat rekening kampanye serta memasukkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKP) sebagai salah satu syarat maju menjadi kepala daerah, kata dia, semua kandidat sudah memasukkannya.

“Untuk rekening Laporan Awal Dana Kampanye atau LADK semua paslon sudah memasukkan sejak batas akhir 25 September kemarin,” kata koordinator Devisi Teknis Penyelenggara KPU Makassar ini

Sedangkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), harus diserahkan di tengah masa kampanye, sementara Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK), kata dia, harus diserahkan dua hari menjelang akhir masa tahapan kampanye atau 5 Desember 2020.

“Di pertengahan dan akhir masa kampanye (LPSDK dan LPPDK) diumumkan. Saat inikan baru pembukaan rekening paslon yang sudah masuk,” tambah mantan Ketua AJI Makassar itu.

Meski demikian, masa tahapan kampanye seluruh paslon, diwajibkan menerapkan protokol kesehatan COViD-19 dan mengikuti aturan yang ada, serta dilarang mengumpulkan massa apalagi menggelar konser musik, perlombaan maupun karnaval. Aturannya, untuk rapat umum dibatasi hanya 50 orang. (Anjas)