Muba, KRSumsel.com – Satu bulan usai beraksi melakukan aksi kejahatan dengan memecah kaca mobil. Unit Pidum Sat Reskrim Polres Musi Banyuasin (Muba) berhasil mengungkap sekaligus menangkap 3 dari 5 orang pelaku pecah kaca yang beraksi di halaman parkir Bank BRI yang berlokasi di Desa Peninggalan, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Muba.
“Tiga pelaku pecah kaca ini berhasil kita tangkap pada, Minggu (19/09/2020) sekitar pukul 02.00 wib setelah satu bulan beraksi. Karena melawan petugas, 3 dari 5 orang pelaku yakni Hermansyah, Indra P Kusuma dan Soni Maryansah akhirnya diberi tindakan tegas dan terukur, ” ujar Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya, SH, SIK saat memimpin prees rilis di Mapolres Muba, Rabu (23/09/2020).
Sambung Erlin, sementara dua orang rekan tersangka inisial S dan A menjadir buronan kita (DPO). Tidak hanya melakukan aksi pecah kaca di Muba. Komplotan ini juga telah melancarkan aksi pecah kaca di wilayah Kabupaten Banyuasin dan tempat lainnya.
Jelas Erlin, dalam melancarkan aksinya. Komplotan ini terlebih dahulu mengikuti target dari bank. Lalu saat korban lengah, pelaku pun melancarkan aksinya dengan memecahkan kaca mobil korban menggunakan pecahan dari busi motor.
“Dari hasil kejahatan mereka. Ada yang sudah dibelikan berupa 1 unit sepeda motor. Serta kerugian korban mencapai Rp 300 juta, ” tegas Erlin.
“Dari ketiga pelaku kita berhasil mengamankan barang bukti beberapa motor dan pakaian para tersangka saat melancarkan aksi kejahatan tersebut, ” tegas dia.
Selain itu, Kapolres Muba turut merilis ungkap kasus narkoba di Kabupaten Muba.
“Selama satu bulan ini, kita berhasil menangkap 14 tersangka terkait kasus narkoba. Dimana dari 14 orang tersangka tersebut, 1 orang merupakan sebagai bandar, 9 pengedar dan 4 orang pemakai. Dengan total barang bukti sabu seberat 78,85 gram sabu dan beberapa butir pil ekstasi, ” ujar dia.
Tegas dia, dalam memerangi kasus narkoba di Kabupaten Muba. “Saya minta kepada masyarakat untuk bersama-sama dalam membantu pihak kepolisian memerangi narkoba, ” ujar dia.
“Jika mengetahui tentang peredaran narkoba. Segera laporkan ke Call Centre Polres Muba ke nomor 085380416783 atau melalui no hand phone saya di nomor 085320210158, ” tutupnya.(AS)

















