Tak Punya Uang Denda, Feri Rela Disuruh Apa Saja

oleh
WhatsApp Image 2020-09-19 at 13.15.55

PALEMBANG, KRSUMSEL.com – Kepolisian Sektor Seberang Ulu II Palembang, kembali lakukan giat razia masker kepada masyarakat dikawasan yang melintas di kawasan jalan A.Yani Kecamatan Seberang Ulu II Palembang .

Walaupun perwali sudah disahkan namun masih banyak masyarakat yang enggan atau lupa memakai masker. Hal tersebut terlihat masih adanya masyarakat yang terjaring razia Operasi Yustisi oleh anggota Polsek SU II.

“Ya giat Operasi Yustisi hari ini, yang kita lakukan masih banyak warga  yang terjaring tidak memakai masker, dengan alasan lupa membawak masker,” Ujar Kapolsek SU II AKP Roy Aprian Tambunan.

Roy juga sangat menyayangkan kurangnya kedisiplinan masyarakat tidak menggunakan masker.

” Dimana pemerintah kota palembang sudah mengesakan Perwali no 27 tahun 2020 tentang sanksi bagi masyarakat yang tidak menggunak masker, namun perwali tersebut sepertinya tidak diindakan oleh masyarakat dengan bermacam alasan tidak menggunakan masker, padahal semuanya untuk  pencegahan terjadinya penyebaran virus corona,”ungkap Roy, Saptu (19/9/2020).

Dengan adanya ketidak dispilin masyarakat, lanjut Roy kita harus memberikan tindakan sangsi sosial dengan cara membersihkan sampah diseputaran Jalan A.Yani, kantor Camat SU II dan Kantor Agama Kota Palembang.

” Akibat Ulah Warga yang tidak memakai masker, kita berih tindakan sangsi sosial dengan cara bersih-bersih dikantor camat, kantor agama dan seputaran jalan A. Yani”tutupnya.

Sementara, salah satu warga yang tidak memakai masker, Feri (35) Warga Jalan Naga Swidak Kelurahan 14 Ulu mengatakan bahwa maskernya tertinggal dirumah.

“Biasonyo aku bawa masker pak,  namun hari ini masker aku tinggal. Aku mengakui salah idak makek masker, namun untuk bayar denda aku kate duet jadi nurut bae disuruh bersih-bersih,” ucapnya. (****)