“Upaya pengurangan supply dan demand (penawaran dan permintaan) terus dilakukan secara berimbang,” ucap Kepala BNNP Sulteng, Brigjen Sugeng Suprijanto, dalam sambutannya pada pemusnahan barang bukti narkotika, yang dilaksanakan di halaman Kantor BNNP Sulteng, di Palu, Selasa.
Pada sisi supply reduction, melalui upaya pemberantasan, kata Brigjen Sugeng, BNNP Sulteng telah mengungkap berbagai kasus narkotika sejak Januari – Agustus 2020 sebanyak 15 kasus, yang melibatkan 29 orang tersangka.
Barang bukti yang telah disita oleh BNN se-Sulawesi Tengah adalah, shabu sebanyak 1174,66 gram, ganja 960 gram, uang tunai sebanyak Rp32 Juta, kendaraan roda dua 1 Unit dan roda empat 2 Unit.
“BNN Se-Sulteng terus mengupayakan pemberantasan narkoba dengan maksimal melalui pemutusan jaringan narkoba, agar mampu menurunkan supply narkoba. Jaringan yang saat ini diupayakan untuk diputuskan adalah, jaringan Lapas Petobo,” ungkap Jenderal Bintang Satu itu.
Dia menyebut, langkah pemberantasan tidak akan menghasilkan dampak yang signifikan jika tidak diimbangi dengan pengurangan permintaan narkoba melalui langkah pencegahan dan pemberdayaan masyarakat.
Untuk pencegahan, BNNP Sulteng, urai dia, terus melakukan diseminasi informasi berupa sosialisasi bahaya narkoba ke berbagai lapisan masyarakat mulai dari instansi pemerintah, instansi swasta, kelompok organisasi masyarakat, instansi pendidikan dan perguruan tinggi, serta kelompok-kelompok masyarakat.
Berdasarkan data BNNP Sulteng sejak Januari – Agustus 2020, BNNP Sulteng telah melakukan diseminasi informasi hingga 2.072.162 orang. Dengan rincian 4.019 orang pelajar, 893 orang mahasiswa, 125 orang pekerja, dan 2.067.125 kelompok masyarakat.
“BNNP Sulteng juga memberikan informasi tentang P4GN melalui media sosial, media cetak, maupun elektronik,” ungkap dia.
BNNP Juga melakukan advokasi pada pemangku kebijakan di instansi pemerintah dan swasta, agar dapat membangun sistem lingkungan yang berwawasan anti narkoba.
“Seperti membuat aturan tentang sosialisasi narkoba, aturan penggunaan media (stiker, pamflet, spanduk, baliho, dll) dalam pencegahan narkoba. Sebanyak 11 instansi telah mendapatkan advokasi dari BNNP Sulawesi Tengah, sehingga diharapkan mereka dapat melakukan kegiatan-kegiatan pencegahan narkoba secara mandiri,” imbuhnya.
Pemusnahan barang bukti narkotika yang dilaksanakan oleh BNNP Sulawesi Tengah, dihadiri langsung oleh Kapolda Sulteng Irjen Pol Abdul Rakhman Baso, Kepala Pengadilan Tinggi Negeri Palu, Kepala Kanwil Kemenkum-HAM Provinsi Sulteng. BNNP Sulteng juga menghadirkan delapan tahanan yang terlibat dalam peredaran narkotika. (Anjas)












