Tim Serigala Polres Muba Ciduk Pelaku Pembobol Rumah dan Dua Orang Jambret

oleh
WhatsApp Image 2020-09-14 at 18.51.43

Muba, KRSumsel.com – Tim Serigala Sat Reskrim Polres Musi Banyuasin (Muba) akhirnya menciduk Babang Herianto yang merupakan pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), yang beraksi di Komplek Griya Randik Kelurahan Kayu Ara, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba.

Babang ditangkap saat tengah melintas di Jalan Sekayu – Randik pada, Jumat (11/9/2020) lalu. Karena melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri, tersangka Babang diberikan tindakan tegas dan terukur pada kedua kakinya.

“Tersangka Babang melakukan aksi pencurian dengan cara memecahkan kaca jendela rumah korban. Lalu membuka pintu dan mengambil barang-barang milik korban, pada Rabu (15/07/2020) sekitar pukul 11.00 WIB, ” terang Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya, SH, SIK saat memimpin prees rilis di Mapolres Muba, Senin (14/09/2020) dengan didampingi Kanit Reskrim Ipda Nasirin dan Paur Subbag Humas Iptu Nazarudin B.

Jelas Mantan Kapolres OKU Timur itu, setidaknya 30 gram emas putih, dua unit handphone, satu unit tablet, dua buah jam tangan, dan satu unit laptop berhasil dibawa kabur tersangka. “Korban pun harus mengalami kerugian mencapai Rp123 juta,” beber dia.

Sementara itu, dari pengakuan tersangka Babang. Ia melakukan aksi pencurian seorang diri dan hasil yang di dapat digunakan untuk liburan dan membeli narkoba jenis sabu-sabu.

“Uangnya untuk jalan-jalan dan aku belikan sabu untuk dikonsumsi sendiri,” jelas dia.

Selain itu juga, Polres muba juga melakukan press rilis tentang penangkapan terhadap dua tersangka penjambretan yakni Angga Latuluhu dan Irawan. Kedua tersangka ini ditangkap pada Selasa (17/8/2020) lalu.

Kedua tersangka ini telah melakukan aksi penjambretan di Jalan Simpang Perumahan GMP Kelurahan Balai Agung Kecamatan Sekayu, pada Sabtu (06/06/2020) sekitar pukul 19.00 WIB.

“Kami melakukannya secara langsung atau spontan. Saya yang mengemudi, dia (Angga) yang melakukan eksekusi,” ujar tersangka Irawan.

Dari tangan kedua tersangka ini. Pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang digunakan keduanya saat menjambret dan satu unit handphone milik korban.(AS)