Muba, KRSumsel.com – Sejumlah lokasi dalam wilayah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mulai dilakukan penyisiran oleh Tim gabungan Polres Muba, Kodim 0401/Muba, Sat Pol PP dan Dishub Muba, Senin (14/9/2020).
Giat tersebut dilakukan dalam rangka menjaring masyarakat yang masih melanggar protokol kesehatan (prokes), salah satunya ialah tidak menggunakan masker saat beraktivitas diluar rumah.
Dari pantauan dilapangan, selain itu juga. Tim gabungan ini terus mensosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) No 67 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PolaHidup Masyarakat yang Sehat, Disiplin, dan Produktif di Era Kebiasaan Baru Corona Virus Disease 2019.
“Pada hari ini kita melaksanakan operasi yustisi. Ada 13 protokol kesehatan yang harus disampaikan kepada masyarakat. Tujuannya untuk mendisiplinkan masyarakat kita terkait protokol kesehatan,” jelas Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya, SH, SIK.
Sambung dia, operasi yustisi tersebut dilakukan untuk menjaga keselamatan dan kesehatan masyarakat, khususnya di Kabupaten Muba.
“Ada dua pola pelaksanaan yang kita lakukan, pertama itu mobile yakni dengan cara mencari masyarakat yang lalai menggunakan masker. Kedua, menggunakan cara operasi stasioner atau diam ditempat menjaring masyarakat yang tidak menggunakan masker,” tegas dia.
lebib lanjut ungka Erlin. Perbup No 67, sudah ada ketentuan sanksi yang mengatur. Namun, saat ini kita sifatnya masih menghimbau dengan memberi sanksi terguran, push up dan lainnya menggunakan cara-cara humanis.
Sementara, Kasat Pol PP Muba, Haryadi Karim, menambahkan, operasi yang digelar saat ini baru bersifat sosialisasi Perbup No 67. Untuk penerapan sanksi, baik kepada masyarakat mauapun pelaku usaha akan dilakukan dengan terlebih dahulu melihat situasi dan kondisi.
“Ini baru sosialisasi yang kita gelar. Peneraoan sanksinya kita lihat satu minggu kedepan. Kita berharap masyarakat dan pelaku usaha cepat mengerti dengan menerapkan protokol kesehatan,” pungkasnya.
Dari pantauan awak media dalam operasi yustisi ini masih ditemukan sejumlah masyarakat yang tidak menggunakan masker. Para pelanggar itu pun akhirnya diberi sanksi berupa push-up, menyanyikan lagu Indonesia Raya dan mengucapkan Pancasila.(AS)













