PALEMBANG, KR Sumsel – Pelaku pencurian di dalam Masjid yang terekam CCTV, Desi (32) mengakui perbuatannya saat ditemui di ruang Pidum Sat Reskrim Polrestabes Palembang.
Desi mengaku terpaksa melakukan pencurian tersebut karena uangnya di gunakan untuk membayar hutang, pada saat menjalankan aksi mencuri handphone ia sendiri.
“Ya saya sendiri melakukan pencurian di masjid, hasil curian saya jual dan uang nya untuk membayar hutang,” ungkapnya.
Sehari-hari saya tidak bekerja dan merupakan ibu rumah tangga dan saya mempunyai satu anak yang masih kecil.
” Ya karena penghasilan suami saya tidak cukup sehingga saya nekat melakukan perbuatan mencuri, dan saya menyesal pak,” tutupnya.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setadji mengatakan bahwa pelaku ditangkap dirumahnya.
” Ya pelaku kita tangkap dirumah nya saat akan makan malam di dalam rumahnya,” ujarnya Anom saat ditemui diruangannya Jum’at (4/9/2020).
Diketahui Desi ini, lanjut Anom pernah masuk penjara pada tahun 2015 dengan kasus yang sama selama 8 bulan.
” Pelaku ini resedipis dengan kasus yang sama pada tahun 2015 lalu, sekarang dia berbuat lagi dengan alasan mencuri untuk membayar hutang. Akibat ulahnya pelaku kita amankan dan akan kita periksa” ujar Anom.
Atas ulahnya pelaku akan kita kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun ” tutupnya.
Berita sebelumnya, dimana korban Samidariah (65 ) warga Jalan Pasundan, Kecamatan Kalidoni kota Palembang membuat laporan ke Polrestabes Palembang, Saptu (29/8/2020).
Samidariah membuat laporan lantaran pada saat sedang mengerjakan shalat Ashar berjamaah di Jalan Harapan Jaya, Kecamatan Kalidoni, tepatnya di Masjid Ar-Rahman, Jumat (28/8/2020) sekira pukul 15.30 WIB lalu, ia malah kehilangan satu unit handphone merk Xiomi Redmi 4a warna hitam dan uang sebesar Rp1 juta.
Kemudian korban melihat rekaman CCTV dan terlihat seorang perempuan masuk secara diam-diam ke dalam Masjid setelah itu langsung keluar. (****)

















