Bobol Gudang SD, Hamzah dibekuk Polsek Plakat Tinggi

oleh
IMG-20200720-WA0021

Muba, KRSumsel.com – Atas ulahnya mencuri di gudang SD Negeri 1 Air Putih Ulu. Hamzah Has alias Am (22) harus berurusan dengan pihak kepolisian dan berakhir dibilik jeruji.

Warga Desa Air Putuh Ulu, Kecamatan Plakat Tinggi, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) ini akhirnya ditangkap di kediamannya, oleh Unit Reskrim Polsek Plakat Tinggi pada, Sabtu (18/07/2020) sekitar pukul 18.00 wib.

“Aksi pencurian yang dilakukan tersangka Hamzah sendiri terjadi pada, Selasa (14/07/2020) sekitar pukul 09.00 wib. Tersangka memanfaatkan situasi yang sepi tanpa penjagaan. Lalu membobol gudang kantor SD Negeri Air Putih Ulu, ” terang Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Pinem, SIK melalui Kapolsek Plakat Tinggi Iptu Teguh kepada KRSumsel.com, Senin (20/07/2020).

Sambung Teguh, tersangka ini terlibat dalam kasus curat bersama rekannya yang sudah lebih dahulu tertangkap.

Lebih lanjut diterangkan Teguh, usai menerima laporan dari pihak SD itu. Lalu kita bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi dan juga melakukan olah TKP.

“Saksi-saksi sudah kita periksa, dari situ kita mendapati petunjuk. Sehingga kita mencari keberadaan tersangka,” jelas dia.

Tegas Teguh, dari penangkapan terhadap tersangka. Kemudian kita lakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 110 keping seng multirub milik sekolah dan besi panjang 50 cm.

“Hasil interogasi, tersangka mengakui telah mencuri barang milik SD itu berupa Seng multirub sebanyak 110 keping dan angkong merk Arko. Pencurian itu dilakukan tersangka dengan cara merusak gembok gudang SD, ” terang dia.

Atas perbuatan tersangka, pihak sekolah harus mengalami kerugian mencapai Rp.2.950.000, -.

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka terancam terancam pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara, ” pungkasnya. (AS)