Lansia di Batang Hari Leko Gugat Lahan Jalan Hauling, Tuntut PT Cakra Adi Pratama Hentikan Aktivitas

oleh

KRSUMSEL.COM, Muba – Seorang lansia berinisial MT (78) warga Desa Tanah Abang, Kecamatan Batang Hari Leko (BHL), Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) melayangkan gugatan ke PT Cakra Adi Pratama. Dimana, gugatan yang dilayangkan ini berkaitan dugaan penggusuran lahan milik MT yang berada di Desa Tanah Abang.

MT melalui Tim Kuasa Hukum Muhammad Irham, Hendri, Heri Kusuma dan Aan Adi Kusuma dari Kantor Pengacara Mohammad Irham dan Rekan membenarkan sudah melayangkan gugatan secara perdata ke PT Cakra Adi Pratama.

“Diketahui, klien kami yakni MT mempunyai lahan seluas 8,8 hektar yang terletak di Dusun VIII Lubuk Tampang, Desa Tanah Abang. Lahan klien kami telah diusahakan bertahun-tahun sejak sekitar tahun 1965. Namun, sekitar 1,1 hektar lahan itu diduga telah digusur oleh PT Cakra Adi Pratama untuk pembangunan jalan hauling batubara. Ironinya, klien kami tidak pernah menerima ganti rugi atas penggusuran tanah tersebut, ” ungkap Tim Kuasa Hukum yang dipimpin Mohammad Irham kepada kantor berita KRSumsel di Sekayu, Kamis (3/9).

Pria yang akrab di sapa Koyong Irham itu menambahkan. Hingga kini, aktivitas pembangunan jalan hauling oleh PT Cakra Adi Pratama diatas lahan milik kliennya masih berlanjut. Sementara itu, kliennya malah kehilangan manfaat ekonomi dari lahan yang telah digusur.

“Maka dari itu. Kami, selaku kuasa hukum MT telah mengajukan Gugatan Perdata/ Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan Negeri Sekayu dengan Nomor Perkara 22/Pdt.G/2026/PN SKY. Dimana untuk pokok tuntutan ialah agar PT Cakra Adi Pratama dan para tergugat lainnya untuk dapat mengganti kerugian klien kami, ” sebut Koyong Irham.

Koyong Irham menegaskan, dalam tuntutan provisionilnya. Ia sebagai pihak dari penggugat, meminta kepada majelis hakim agar segera menetapkan statusquo.

“Ya, karena proses perkaranya masih berjalan dan belum ada putusan. Kami minta majelis hakim untuk memerintahkan PT Cakra Adi Pratama dan para tergugat lainnya, untuk tidak melakukan aktivitas apapun dilahan tersebut, ” tutupnya.(Andi Slegar)