Warga Palembang Diimbau Tak Beri Uang ke Pengemis dan Anjal

IMG-20220525-WA0145
Palembang, KRSUMSEL.com – Dinas Sosial (Dinsos) Kota Palembang mengimbau warga agar tidak memberikan uang ke anak jalanan (anjal) dan pengemis di jalanan.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Rehabilitasi Sosial Dinsos Kota Palembang H Elvis Rusdy, ST., SE., M.Si., saat diwawancarai diruang kerjanya, Rabu (25/5/2022).
Elvis mengatakan, berdasarkan Perda No 12/2013 menyatakan melarang anjal, pengemis, Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), anak punk berada di jalanan.
Namun karena dampak dari pandemi Covid-19, keberadaan pengemis berkedok manusia silver, badut, manusia kemoceng, manusia gerobak, manusia pembawa karung dan lainnya makin marak.
Sebelum otonomi tahun 2017, Pemkot Palembang memiliki panti penampung pengemis dan anjal. Tapi setelah tahun 2018, panti tersebut dikelola Dinsos Provinsi Sumsel.
“Ya itu kendalanya, setelah ditangkap tidak bisa dibina karena tidak ada lagi panti penampungan. Setelah ditangkap, kita hanya minta mereka buat surat pernyataan dan dipanggil orang tuanya. Tapi setelah beberapa hari, mereka muncul lagi di jalanan,” akunya.
Elvis menerangkan, tidak semua panti dikelola Dinsos Provinsi Sumsel. Itu hanya beberapa panti saja, karena panti anak, ODGJ tidak ada lagi.
Selain itu, Dinsos Sumsel tidak memiliki anggarannya.
“Sebagai contoh untuk ODGJ, dulu ditangkap dan ditampung ditempat kita. Tapi sekarang tidak ada penampungannya lagi. Kalau mau dibawa ke RS Ernaldi Bahar harus ada Kartu Indonesia Sehat (KIS). Padahal ODGJ itu ada yang tidak memiliki identitas,” paparnya.
Saat Asian Games tahun 2018, lanjut dia, Gubernur Sumsel saat itu memerintahkan agar zero anjal dan pengemis. Hal itu bisa berjalan karena ada Tim Terpadu terdiri dari Polri, TNI, Dinsos, Pol PP, dan Tagana.
“Tapi sekarang tim itu tidak ada lagi, karena tidak ada anggarannya. Jadi sejak tahun 2020 hanya mengandalkan tim dari Dinsos Palembang yang hanya berjumlah 16 orang dengan menggunakan 2 mobil patroli,” bebernya.
Dia menilai pengemis itu sudah jadi mata pencaharian. Bahkan, untuk anak kecil ada yang mengkoordinir.
Dia berharap warga tak memberi uang ke pengemis dan anjal. Alangkah baiknya jika uang tersebut diberikan ke masjid atau lembaga resmi. Apalagi sudah ada Perda pemberi dan penerima bisa didenda Rp50 juta atau hukuman 3 bulan kurungan.
“Untuk memberi efek jera kepada pengemis dan anjal ialah dengan ditangkap dan ditampung di panti penampungan. Tapi kendalanya kita tidak memiliki panti penampungan,” jelasnya. (Ocha/SM)
BERITA TERKAIT
Prabowo Ingin Buka Kampus Unhan di Luar Jawa
Hari Ini Gempa Magnitudo 5,6 Guncang Maluku Utara
Harimau Serang Tim Patroli Hutan FKL Aceh Selatan
203 Ton Pisang di Sulbar Dipasarkan ke Kaltim
Perlu Langkah Sistematis Atasi Kekerasan Seksual Anak
Perlu Langkah Sistematis Atasi Kekerasan Seksual Anak
Jokowi Jawab Soal Kemungkinan Reshuffle Kabinet Rabu Pekan Depan
Pencuri Kambing Warga Ogan Ilir yang Meninggal, Tangkapan Polres Lampung Utara
Gempa Magnitudo 5.6 di Maluku Utara Tidak Berpotensi Tsunami
BKKBN: Resesi Seks Tidak Terjadi karena Keluarga Fokus Prokreasi
BI Gelar Pameran Uang Rupiah Lintas Sejarah
Jokowi Bebaskan Kaesang Terjun ke Dunia Politik
Tak Terpasang Plang, Rehab Kantor Bupati Banyuasin Dipertanyakan
DJ Mareta Frank Buat Petcah Suasana Kenzo Live Rajawali Palembang
Tiga Bintang DJ Jakarta Malam Ini Bakal Meriahkan D'Fraiway Palembang
Ruslan Nyaris Babak Belur, Diduga Hendak Mencuri
Berselisih, China-AS Berdebat di Pertemuan WTO
Jangan Terpancing Terkait Pembakaran Al Quran di Swedia Belanda
Aceh, Tuan Rumah PON hanya Bidik Masuk 10 Besar
Pemkab Gratiskan Retribusi Bagi PKL di Pamekasan
Tips Jaga Keamanan Rekening dari Potensi Kebobolan