Tak Terima Nyaris Ditabrak, MA Aniaya Pengendara Motor hingga Luka Lebam

oleh

Krsumsel.com, PALEMBANG — Hanya gegana pasal sepele, hendak ditabrak korban saat mengendarai motor. Namun malah membuat MA (29), nekat melakukan penganiayaan dan pemukulan terhadap korban. Alhasil MA harus berurusan kepada pihak kepolisian setelah diamankan anggota Unit Pidana Umum (Pidum), kemarin.

Aksi penganiayaan dan pemukulan yang dilakukan warga Kelurahan 20 Ilir Kecamatan IT, Palembang ini terjadi pada Sabtu, 17 Oktober 2026 sekitar pukul 20.00 di Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Sungai Pangeran Kecamatan IT, Palembang.

Berawal saat korban yakni Pratama (29), sedang mengendarai sepeda motor dan tiba-tiba MA menyeberang jalan dan berteriak. Lalu korban stop datang MA menemui korban dan langsung menendang sepeda motor korban.

Baca juga:Truk Diduga Angkut Minyak Ilegal Terbalik di Babat Toman Muba, Kasat Lantas: Sopir Kabur

Kemudian saat itu MA bertanya kepada korban, dikarenakan korban hampir menabraknya. Emosi yang tak bisa ditahan MA dengan mempergunakan tangan kosong langsung memukuli korban. Tak terima dengan peristiwa tersebut korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke SPKT Polrestabes Palembang.

“Jadi benar MA diamankan atas laporan korban terkait LP Tindak pidana penganiayaan diduga melanggar pasal 466 UU 1/2023 tentang KUHP,” Ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP M Jedi P, Jumat (30/10/2026), pagi.

Lanjutnya, untuk motif MA melakukan aksi tersebut, lantaran saat itu kesal gegara hendak ditabrak korban saat berkendara motor.

” Saat hendak ditabrak, Ma meneriaki korban, alhasil saat korban menyetop laju motornya, dan bertamu saat itulah korban dipukulinya, ” ucapnya.

Ditambahkan Jedi, akibat peristiwa ini korban mengalami luka lebam dan lecet pada pelipis mata sebelah kanan dan luka lecet diatas bibir.

” Atas ulahnya pelaku terancam pasal Tindak pidana penganiayaan diduga melanggar pasal 466 UU 1/2023 tentang KUHP,” tutupnya.