Krsumsel.com, PALEMBANG — Lantaran ulahnya kedapatan membawa sajam (senjata tajam) jenis golok kecil, membuat YS (44) harus berurusan dengan anggota Pidum (Pidana umum) Polrestabes Palembang, Kamis (22/10/2026).
Warga jalan Sei Tawar Kelurahan 26 Ilir Kecamatan IB II, Palembang ini ditangkap petugas, saat gerak geriknya mencurigakan berada di kawasan Jalan Palembang Darussalam tepatnya di samping Monpera Kelurahan 19 Ilir Kecamatan Bukit Kecil, Palembang.
Petugas yang sedang melakukan hunting dikawasan tersebut, melihat gerak gerik YS mencurigakan alhasil langsung mencegat YS dan melakukan pemeriksaan terhadap YS ditempat. Ketika diperiksa benar saja petugas menemukan sebilah golok yang saat itu diselipkannya dipinggang belakang.
Tak pelak, YS pun berserta barang bukti langsung digiring petugas Pidum, Aiptu Sugiantoro dan Soleh Polrestabes Palembang, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
‘Benar adanya salah satu pelaku sajam yakni YS ditangkap anggota Pidum,” Ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP M Jedi P, didampingi Kanit Pidum, Iptu Dewo Deddy Ananta, Kamis (22/10/2026).
Pelaku ditangkap petugas Pidum, lanjut Jedi, saat gerak geriknya mencurigakan di kawasan Monpera. ” Saat itu anggota opsnal sedang melakukan hunting, melihat pelaku yang gerak geriknya mencurigakan, saat itulah YS distop dan dilakukan pemeriksaan, didapati sebilah golok, ” ungkapnya.
Hingga kini, ditambahkan Jedi, hingga kini YS masih diambil keterangan oleh penyidik piket Reskrim, guna proses lebih lanjut ,” atas ulahnya YS terancam pasal penyalahgunaan sajam, senpi dan handak, UU No 1 tahun 2023 tentang KHUP, sebagaimana dimaksud dalam pasal 307 ayat 1,”tutupnya.
Sedangkan, YS ketika dibawa ke Polrestabes Palembang, hanya mengakui perbuatannya bersslah.













