Krsumsel.com, OKI – Kejaksaan Negeri Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) memusnahkan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum (inkracht), Rabu (23/09/26).
Adapun tujuan pemusnahan Barang Bukti ialah agar tidak hilang dari tempat penyimpanan maupun tidak dimanfaatkan oleh Oknum-Oknum yang tidak bertanggung jawab.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (Kasi PAPBB) Kejari OKI, Rido Hariawan Prabowo, S.H., M.H dalam laporannya menyampaikan, total perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum sebanyak 120 perkara yang barang buktinya dimusnahkan.
“Dengan rincian narkotika 34 berkas perkara meliputi sabu-sabu sebanyak 100 bungkus/paket kecil dengan berat 188,084 gram, Extacy sebanyak 155 butir dan 1 bungkus serbuk dengan berat 65,368 gram, dan ganja sebanyak 1 bungkus / paket kecil dengan berat 0941,345 gram,”jelasnya.
Baca juga: 16 Dokter Internsip PIDI Angkatan III Resmi Bertugas di Prabumulih
Selain itu, 6 berkas perkara senjata api dan amunisi dengan jumlah sebanyak 6 pucuk senjata api dan 23 butir amunisi aktif, dan 44 berkas perkara senjata tajam dengan jumlah 52 senjata tajam jenis pisau garpu/parang, serta 328 barang bukti pakaian dan lain-lain.
“Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara diblender, dipotong dan dibakar di dalam tong,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri OKI, I Gede Widhartama, S.H., M.H. dalam sambutannya menjelaskan, Bahwa pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan Hukum tetap tersebut merupakan tugas Penuntut Umum untuk melaksanakan eksekusi terhadap Putusan Pengadilan sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang.
“Kami berharap dengan adanya kegiatan pemusnahan barang bukti ini tingkat kejahatan akan berkurang dan barang bukti tersebut tidak disalahgunakan oleh orang-orang tidak bertanggung jawab sehingga keadaan dan situasi di wilayah hukum Kejaksaan Negeri OKI aman, tentram dan kondusif,” katanya.
Dikatakan oleh Kajari, Perkara narkotika masih menjadi salah satu tindak pidana yang menonjol di Kabupaten OKI.
“Hasil dari pemusnahan ini nantinya juga akan kami tembuskan ke pengadilan sebagai bentuk tanggung jawab kami selaku Jaksa Eksekutor bahwa kami telah melaksanakan putusan dari Majelis Hakim,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Bupati OKI Supriyanto menambahkan, kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut bukan hanya sekedar prosedur hukum tetapi juga merupakan komitmen bersama untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkotika dan penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil kerja keras dari aparat penegak hukum mulai dari proses penyidikan, penuntutan hingga putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum,”ujarnya .
Selanjutnya, masih kata dia, Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang telah bersinergi dalam pemberantasan penyalahgunaan narkoba di kabupaten OKI.
“Sinergi Ini menjadi bukti bahwa perang terhadap narkoba adalah tanggungjawab kita bersama bukan hanya aparat tetapi seluruh elemen masyarakat,” tutupnya.(Elisa)


















