Krsumsel.com, Indralaya – Wakil Bupati Ogan Ilir, H. Ardani, S.H., M.H., menghadiri Rapat Paripurna XI DPRD Kabupaten Ogan Ilir Masa Sidang ke-I Tahun 2026.
Rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Ogan Ilir tersebut mengagendakan penyampaian Nota Pengantar Bupati Ogan Ilir atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2026.
Dalam rapat tersebut, Wakil Bupati Ardani menyampaikan materi terkait Raperda Perubahan APBD Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2026.
Penyampaian nota pengantar ini menjadi bagian dari tahapan pembahasan perubahan APBD antara pemerintah daerah bersama DPRD.
Setelah penyampaian nota pengantar, pimpinan rapat menyerahkan materi tersebut kepada fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Ogan Ilir untuk dipelajari dan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme pembahasan yang berlaku.
Baca juga: Temui Anak, Wanita di Palembang Dipukul Mantan Suami
Pembahasan Raperda Perubahan APBD selanjutnya akan menjadi bagian dari proses antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir sebelum nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri seluruh anggota DPRD Kabupaten Ogan Ilir, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta para camat se-Kabupaten Ogan Ilir.
Melalui tahapan pembahasan tersebut, Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir dan DPRD diharapkan dapat menjalankan proses perubahan APBD secara sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku.(rul)


















