Krsumsel.com, Gowa – Tim Satuan Samapta Polresta Gowa mengungkap peredaran minuman keras (Miras) tradisional jenis tuak sebanyak 150 liter serta mengamankan kurirnya inisial Y menindaklanjuti laporan keluhan masyarakat maraknya pesta miras dan potensi keributan di Tanah Karaeng Kecamatan Manuju Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan.
“Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari keluhan warga yang disampaikan saat kegiatan Safari Subuh saat dialog bersama tokoh masyarakat,”kata Kasat Samapta Polresta Gowa AKP Cahyadi di Gowa, Rabu (9/9).
Dari dialog tersebut, Kapolresta Gowa Kombes Pol Muhammad Yusuf Usman memerintahkan jajarannya untuk menindak tegas potensi-potensi kerawanan Kamtibmas yang dapat menimbulkan keributan hingga mengganggu kenyamanan warga oleh para pengguna miras tersebut.
Baca juga: Lima Pewarta Hilang di Krakatau, Pencarian Diperluas Tim SAR
“Kami terus melakukan upaya pemberantasan terhadap peredaran maupun pesta miras, khususnya minuman tradisional khas tuak (dikenal ballo) ini, yang berpotensi menjadi pemicu berbagai gangguan Kamtibmas,”ujarnya menegaskan.
Dari hasil penelusuran pengungkapan miras tersebut, diketahui sumber minuman keras ini berasal dari Dusun Tassese, Kecamatan Manuju, Kabupaten Gowa. Kurir yang membawa miras ini diamankan bersama mobil pikap serta 150 liter tuak disita sebagai barang bukti.
Guna menekan potensi gangguan kantibmas, jajaran Satuan Samapta Polresta Gowa terus melakukan langkah preventif maupun penindakan terhadap aktivitas yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi atau pun mengedarkan minuman keras. Kami juga mengajak masyarakat bersama-sama menjaga situasi kamtibmas di lingkungan masing-masing. Segera laporkan ke polisi apabila mengetahui adanya peredaran miras,”katanya menyarankan.
Tuak atau dikenal ‘Ballo’ adalah minuman beralkohol tradisional khas Sulsel yang biasanya dibuat melalui proses penyadapan dan fermentasi air nira dari pohon aren, lontar, atau nipah. Minuman ini masuk kategori minuman keras setelah diolah saat penyadapan di ujung tangkai pohon usai dipotong kemudian diikatkan kulit kayu laja-laja untuk menghasilkan tuak beralkohol antara 5–20 persen.(net)


















