FJCS Bantu Warga yang Kesulitan Urus Pencabutan Data Penerima PIP

oleh

Krsumsel.com, Indralaya – Forum Jurnalis Caram Seguguk (FJCS) Ogan Ilir, berhasil memfasilitasi warga yang membutuhkan bantuan, dimana, warga tersebut awalnya mendapatkan kesulitan dalam mengurus validasi data penerima bantuan sosial. 

Seperti yang dialami Rika Amelia, warga Desa Ulak Kerbau Lama, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, menurut Rika, saat ini dirinya sedang mengurus pencabutan Kartu Indonesia Pintar (KIP) milik adiknya yang masih duduk di bangku SMA.

“Karena kami pindah domisili ke Batam, Provinsi Kepulauan Riau,” jelasnya, Jumat, 4 Agustus 2026.

Ditambahkan Rika, pihaknya hanya ingin tertib administrasi. Dimana, jika sang adik masih terdaftar sebagai penerima bantuan PIP (Program Indonesia Pintar) di Ogan Ilir, pastinya tidak bisa lagi mendapatkan program tersebut di Batam.

“Makanya, kami kemarin mengurus administrasi itu, namun belum beres. Hari ini, kami coba minta bantuan dari Ketua FJCS untuk mengurus administrasi tersebut,” jelasnya.

Baca juga: BMKG Deteksi Lonjakan 2.671 Titik Panas di Pulau Sumatera

Dan berkat bantuan dari Ketua FJCS, Irvan Alriansyah, serta Kepala Dinas Kominfo dan Persandian Kabupaten Ogan Ilir, Ferdian Riza Yudha, akhirnya pengurusan validasi data telah diselesaikan.

“Terima kasih kepada FJCS, Kepala Diskominfo serta Dinas Sosial Kabupaten Ogan Ilir, yang telah membantu kami hingga akhirnya datanya beres,” ujarnya.

Terpisah, Kepala Dinsos Kabupaten Ogan Ilir, H Heriyanto menjelaskan, ada ketentuan yang harus dipenuhi pemohon dari kalangan siswa sekolah.

Bantuan PIP tidak dibatasi oleh lokasi atau domisili belajar, selama data siswa aktif dan tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

“Pemohon tidak perlu mencabut KIP jika hanya pindah domisili dan pindah sekolah,” kata Heriyanto dihubungi terpisah.

*1. Syarat Pindah*

a. Surat keterangan pindah resmi dari sekolah asal.

b. Kartu Keluarga (KK) terbaru.

c. Mutasi data Dapodik oleh operator sekolah asal ke sekolah baru.

*2. Cara Mengurus*

a. Lapor ke sekolah asal untuk memproses mutasi data di Dapodik.

b. Serahkan surat pindah dan KK baru ke sekolah tujuan.

c. Minta operator sekolah baru memperbarui data dan mengaktifkan status siswa di Dapodik agar status penerima PIP tetap terhubung.

“Dinsos Ogan Ilir siap membantu mengarahkan pemohon yang hendak menyesuaikan data penerima PIP,” tegas Heriyanto.(rul)