Krsumsel.com, Indralaya – Kepolisian resort Ogan Ilir merilis sejumlah ungkap kasus kejahatan sepanjang Agustus 2026, di mana belasan tersangka diamankan.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti menerangkan, pengungkapkan perkara-perkara tersebut dilakukan oleh Satreskrim dan Satresnarkoba, di mana Satreskrim mengungkap tujuh perkara dengan jumlah tersangka yang sama.
“Pengungkapan kasus di antaranya curanmor, barang buktinya tiga unit sepeda motor. Kemudian ada pembakaran rumah dan lahan, penimbunan BBM ilegal hingga kasus penganiayaan berat,” papar Rizka di Mapolres Ogan Ilir, Selasa (1/9).
Baca juga:Diduga Melakukan Aksi Pembakaran Lahan, DV Berurusan Dengan Polisi
Dari sekian perkara tersebut, Polres Ogan Ilir masih terus melakukan pengembangan.
“Seperti curanmor, pembakaran lahan dan lain-lain, terus dilakukan pengembangan,” ujar Rizka.
Kemudian Satresnarkoba mengungkap lima kasus peredaran narkoba dalam satu bulan terakhir, Kapolres menyebut ada enam tersangka beserta barang bukti sabu dan pil ekstasi yang diamankan.
“Barang bukti utama yang diamankan yaitu sabu seberat 97,65 gram. Kemudian pil ekstasi dalam jumlah besar, total sebanyak 400 butir dengan berat 176,70 gram,” ungkap Kapolres.
Barang bukti lainnya terkait peredaran narkoba yaitu alat hisap sabu, handphone, sepeda motor.
“Belum lagi sejumlah barang bukti (narkoba) kecil-kecil yang diamankan dari pengedar. Semuanya kami berantas tanpa pandang bulu,” jelas Kapolres dihadapan Wartawan.(rul)
















