Diduga Melakukan Aksi Pembakaran Lahan, DV Berurusan Dengan Polisi

oleh

Krsumsel.com, PALEMBANG — Lantaran diduga melakukan aksi pembakaran lahan di kawasan Belakang Perum Griya Lebak Murni Kelurahan Sako Kecamayan Sako Palembang, membuat DV (43), harus berurusan dengan tim Karhutla Polrestabes Palembang dan Jajaran, Sabtu (29/8/2026), sore.

Warga jalan Jepang Kecamatan Sako, Palembang ini ditangkap tim setelah tim mendapatkan laporan dari masyarakat di sekitar TKP (tempat kejadian perkara). Alhasil petugas pun dengan cepat menindaklanjuti laporan tersebut dan mengamankan pelaku.

Baca juga: Perkuat Satgas Karhutla, Palembang Disokong BNPB Posko Kesehatan Siap 24 Jam

Aksi pembakaran lahan yang dilakukan DV terjadi pada Jumat tanggal 28 Agustus 2026 Pukul 17.10, berawal dari adanya informasi masyarakat yang mengatakan adanya kebakaran lahan kosong di TKP.

Lalu, tim Karhutla Polrestabes Palembang dan anggota polsek Sako mendatangi TKP, selanjutnya terlihat 1 orang laki-laki yang berada di lokasi kejadian yakni DV.

saat ditanyakan anggota dirinya mengakui bahwa melakukan pembakaran dengan mengunakan 1 buah korek api gas, dan 1 buah Arit.

DV juga mengaku, pembakaran lahan itu ia lakukan dengan tujuan untuk menanam tanaman di lahan tersebut kemudian tersangka diaman oleh polsek sako lalu di serahkan ke unit Reskrim Pidana khusus.

P”Jadi benar adanya pelaku diduga melakukan aksi pembakaran lahan diamankan, “Ungkap Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan melalui Kasat Reskrim AKBP M Jedi P, Selasa (1/9/2026).

Lanjutnya, diamankannya DV berada dari adanya laporan masyarakat di lokasi kejadian.

” Benar adanya laporan masyarakat, dan langsung ditindaklanjuti ke lokasi jadian serta mengamankan pelaku berikut barang bukti berupa korek gas dan 1 bilah cerulit yang digunakan, ” Ungkapnya.

Atas ulahnya pelaku melakukan perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir Sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang dan atau melarang setiap orang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 308 KUHP dan atau Pasal 108 Jo Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup‎.(Kiki)