Krsumsel.com, Bangka Barat – Kepolisian Resor Bangka Barat Polda Kepulauan Bangka Belitung menggagalkan pengiriman ilegal material diduga mengandung Logam Tanah Jarang (LTJ) jenis Monazite/Zircon seberat 4,9 ton di Pelabuhan Tanjungkalian Mentok.
Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak di Mentok, Rabu (26/8) mengatakan, pengungkapan itu bermula dari pemeriksaan sejumlah kendaraan yang hendak menyeberang menggunakan kapal feri keluar Pulau Bangka melalui Pelabuhan Tanjungkalian Mentok pada Sabtu (22/8) malam.
Pada pemeriksaan kendaraan yang sedang mengantre di pelabuhan itu, petugas menemukan 103 karung pasir diduga mengandung logam dengan berat total 4.919 kilogram di salah satu truk yang sedang mengantre.
Baca juga: Polwan Bentangkan Merah Putih di Bawah Laut Sabang
“Saat dilakukan pemeriksaan, pengemudi dan kernet tidak dapat menunjukkan dokumen legalitas pengangkutan,”katanya. Material tersebut ditemukan di dalam truk bernomor polisi K 9378 UP dan ditutupi dengan barang lainnya.
Dari hasil pengembangan, polisi mengamankan tiga orang terduga pelaku, yakni NO (29), pengemudi sekaligus pemilik armada truk, RR (35) sebagai kernet dan EV alias Tu (47), warga Kecamatan Kelapa yang diduga berperan sebagai pengendali, pemilik sekaligus pengatur pengiriman.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa 103 karung material dengan berat 4.919 kilogram, satu unit truk dan dua unit telepon genggam.
“Material tersebut saat ini masih menjalani pengujian laboratorium untuk memastikan kandungannya, penyidik sudah mengambil sampel untuk pengujian secara resmi di Unit Metalurgi PT Timah Tbk,”ujarnya.(net)
















