Polda Kepri Sita 4 Ton Pasir dari Tambang Ilegal di Batam

oleh

Krsumsel.com, Batam – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau menyita sekitar 4 ton pasir dari aktivitas penambangan pasir ilegal di kawasan Panglong Kecamatan Nongsa Kota Batam.

Wakil Direktur Reskrimsus Polda Kepri AKBP Juleigtin Siahaan di Batam, Jumat (14/8) mengatakan, polisi mengamankan tiga tersangka berinisial FN, SL dan AR dalam pengungkapan perkara tersebut.

“Modus operandi tersangka menambang pasir dengan cara mencuci tanah sehingga menjadi pasir untuk kemudian dijual. Satu truk yang kami sita bermuatan 4 ton dengan estimasi Rp1,2 juta,”ujar Juleigtin.

Pengungkapan dilakukan pada 4 Agustus 2026 oleh Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Kepri. Selain pasir, polisi mengamankan satu unit mobil dan sejumlah barang bukti lainnya untuk kepentingan penyidikan.

Baca juga: Ketua DPRD Kuansing Hingga ASN Kemenhut Diperiksa KPK 

Juleigtin mengatakan, FN berperan sebagai pengemudi truk, SL merupakan pemilik truk, sedangkan AR diduga sebagai pemilik lokasi penambangan pasir.

“Untuk pembeli kami masih melakukan pendalaman. Jenis pasirnya juga masih menunggu pemeriksaan ahli. Yang pasti pasir tersebut dapat digunakan untuk konstruksi dan bangunan,”katanya.

Kepala Unit I Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Arif Ridho mengatakan, penindakan dilakukan setelah pihaknya melakukan upaya pencegahan terhadap aktivitas penambangan pasir ilegal di kawasan tersebut.

“Aktivitas penambangan pasir ilegal dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan, seperti meningkatkan risiko longsor. Ini juga kebetulan di dataran tinggi. Lubang bekas penambangan juga berpotensi menimbulkan genangan air serta membahayakan masyarakat yang melintas di sekitar lokasi,”kata Arif.(net)