Ketua DPRD Kuansing Hingga ASN Kemenhut Diperiksa KPK 

oleh

Krsumsel.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Juprizal (JUP), Asisten I Sekretariat Daerah Kuansing Fahdiansyah (FHD) hingga aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Kehutanan sebagai saksi.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK Jakarta atas nama JUP selaku Ketua DPRD Kuansing, FHD selaku Penjabat Sekretaris Daerah Kuansing tahun 2024–2025 dan RAN selaku Koordinator Kelompok Kerja Wilayah Sumatera Direktorat Pengukuhan Kawasan Hutan Kemenhut,”kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat (14/8).

Budi mengatakan, KPK juga memeriksa seorang pihak swasta berinisial NOV sebagai saksi kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby.

Baca juga: COD Senpi Rakitan, Pria Asal OKI ini Diringkus Polisi 

Selain itu Budi mengatakan, KPK memanggil Kepala Cabang Pekanbaru pada PT Clipan Finance Indonesia berinisial PTU untuk diperiksa sebagai saksi. Namun belum diketahui apakah yang bersangkutan telah memenuhi panggilan KPK atau tidak.

Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) dan Jakarta pada 29 Juni 2026.

Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman, Sekretaris Daerah Kuansing dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi selama 2021–2026.

Selain dugaan suap, KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.

Usai namanya terseret dalam perkara itu, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni pada 3 Juli 2026 menjelaskan, saat menerima audiensi Suhardiman pada 2 Juni 2026, kepala daerah tersebut meninggalkan sebuah amplop yang tertutup map.

Menurut Raja Juli, dirinya baru menyadari keberadaan amplop itu setelah Suhardiman meninggalkan ruangan. Dia kemudian memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut tanpa mengetahui isi di dalamnya.

Raja Juli mengatakan, pengembalian amplop dilakukan pada 12 Juni 2026 setelah sebelumnya sempat tertunda karena kendala jadwal. Amplop itu dikembalikan kepada Suhardiman melalui ajudannya di Kabupaten Kuansing.

Pada 3 Juli 2026, Raja Juli juga melaporkan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK. Sementara pada 17 Juli 2026, KPK mengumumkan menolak laporan Raja Juli karena sedang mengusut pemberian tersebut.(net)