COD Senpi Rakitan, Pria Asal OKI ini Diringkus Polisi 

oleh

Krsumsel.com, PALEMBANG — Apes dialami seorang pria berusia 33 tahun berinisial A yang merupakan warga Pangkalan Lampam Ogan Komering Ilir diduga menjadi kurir penjual senjata api (senpi) rakitan berakhir dijeruji tahanan Polrestabes, Palembang, Kamis (13/8/2025), sore.

Pelaku diamankan Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang yang dipimpin Kasubnit Pidum Ipda Popay, setelah diduga tertangkap tangan membawa senpi rakitan yang menyerupai revolver lengkap dengan empat butir amunisi kaliber 9 milimeter.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP M Jedi P didampingi Kanit Pidum Iptu Dewo Dedi menyampaikan memang benar kami telah mendapat satu orang terduga pelaku yang berperan sebagai kurir Senpi Rakitan.

Penangkapan pelaku berawal anggota Pidum melakukan transaksi COD Senpi Rakitan dengan terduga pelaku.

“Anggota Unit Pidum melakukan transaksi untuk membeli senpi rakitan jenis revolver dengan pelaku di kawasan Jalan Opi Raya Kelurahan 15 Ulu Palembang, ” kata Jedi, Jumat (14/8/2026).

Baca juga: Semangat Hut RI Ke-81, Tiga Instansi Gelar Donor Darah Bersama

Setelah anggota bertemu dengan pelaky dan terjadinya transaksi COD dengan terduga pelaku, tak pelak pelaku pun langsung diringkus dan digiring ke Polrestabes Palembang beserta barang bukti.

“Ketika dilakukan pemeriksaan, dari tangan pelaku, diamankan Senjata Api Rakitan menyerupai Revolver beserta amunisinya kaliber 9 mm sebanyak 4 butir,” Tegasnya.

Selanjutnya Barang bukti Senpi Rakitan dan pelaku kemudian di bawa ke Polrestabes Aplembanh pelaku untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Sementara, pelaku mengakui senpi tersebut bukan miliknya, ia berdalih hanya mendapat perintah untuk membawa dan mengantarkan senpi kepada calon pembeli.

“Saya hanya Disuruh pak untuk mengantarkan Senpi tersebut kepada pembeli, saya sudah mendapatkan uang Rp 300 ribu, ” akunya.

Menurut pelaku dirinya baru pertama kali menjalankan tugas sebagai pengantar senpi.

“Baru sekali ini aku disuruh, Pak. Aku disuruh ngantar,” katanya.

A juga mengaku Senpi tersebut dijual dengan harga 5 juta Rupiah dan dirinya mendapatkan upah sebesar 1 juta Rupiah dari mengantarkan Senpi tersebut.

Meski mengaku baru pertama kali mengantarkan senpi, polisi masih mendalami keterangannya. Petugas juga menggali siapa pihak yang menyuruhnya serta dari mana senpi rakitan tersebut berasal.

Polisi menduga pelaku bukan hanya sekali melakukan transaksi Senpi Rakitan dari pemeriksaan yang ada dilakukan di Handphone milik pelaku.

“Bukan hanya sekali, dari hanphone pelaku kami melihat sudah ada tiga kali transaksi senpi.” Tambah Ipda Popay usai menangkap pelaku.

Perkara ini ditangani Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang. Pelaku kini menjalani proses pemeriksaan untuk mengungkap lebih jauh asal-usul senpi, pihak yang menyuruhnya mengantar Senpi JF warga Pulau Betung.

Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk memastikan apakah Pelaku hanya berperan sebagai kurir atau terdapat jaringan lain di balik dugaan peredaran senpi rakitan tersebut di Kota Palembang.(Kiki)