Ketuk Palu Paripurna XXVI: Raperda Pertanggungjawaban APBD Prabumulih TA 2025 Resmi Disetujui

oleh

PRABUMULIH, KRSUMSEL.COM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Prabumulih resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2025. Keputusan penting ini diambil dalam Rapat Paripurna ke-XXVI Masa Persidangan ke-III yang berlangsung di Ruang Rapat Utama DPRD Kota Prabumulih.Kamis. (30/07/26).

Rangkaian agenda diawali dengan penyampaian laporan hasil kerja Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Prabumulih. Setelah pemaparan evaluasi pelaksanaan anggaran dinilai tuntas, pimpinan rapat mengetuk palu persetujuan yang disambut kesepakatan bulat dari seluruh anggota dewan yang hadir.

Baca juga: Pemprov Anggarkan Rp293 Miliar untuk Bangun RS Jantun -Stroke

Prosesi dilanjutkan dengan penyampaian pendapat akhir dari Wali Kota Prabumulih, H. Arlan. Dalam pandangannya, ia menyampaikan apresiasi atas sinergi dan kerja keras jajaran legislatif serta Badan Anggaran yang telah mengawal pengelolaan keuangan daerah secara akuntabel dan transparan sepanjang tahun anggaran 2025.

Momen puncak rapat ditandai dengan penandatanganan Surat Keputusan (SK) Bersama antara pimpinan DPRD Kota Prabumulih dan pihak eksekutif, memformalkan pengesahan Raperda tersebut menjadi Peraturan Daerah.

Rapat paripurna ini dihadiri langsung oleh Wali Kota Prabumulih H. Arlan bersama Wakil Wali Kota Franky Nasril dan Sekretaris Daerah Kota Prabumulih. Kehadiran jajaran eksekutif makin lengkap dengan hadirnya seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, serta lurah se-Kota Prabumulih yang mengikuti jalannya sidang hingga selesai.(Roy)