KRSUMSEL.COM, Palembang – Seorang pengusaha berasal dari Kota Muara Enim, Provinsi Sumsel, berinisial M (53) melaporkan peristiwa dugaan tindak pidana Kejahatan Perdagangan Berjangka yang dialaminya ke SPKT Polda Sumsel, Senin (27/7) malam.
Korban didampingi Kuasa Hukumnya, Amril, S.T., S.H., M.H melaporkan Perusahaan Pialang berjangka terkemuka di Kota Palembang. Atas dugaan UU Nomor 10 Tahun 2011 tentang perdagangan berjangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73E UU 10/2011.
Menurut korban M peristiwa tersebut terjadi di Jalan Angkatan 45, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan IB I, Palembang, pada Sabtu (9/5/2026) sekitar pukul 12.30 WIB. Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp1 milyar.
Diceritakannya, kejadian bermula pada tanggal 8 May 2026 sekitar pukul 17.00 WIB korban mendapatkan telpon dari sales PT terlapor untuk menawarkan investasi trading berjangka dengan keuntungan 100 persen. Lalu, esok harinya korban kekantor di TKP bertemu dua orang.
Kemudian korban sepakat dengan tawaran tersebut, lalu mentransfer Uang awal sebesar Rp100 juta. Namun pihak perusahaan tidak menyampaikan dokumen perusahaan dan dokumen resiko. Selanjutnya, secara bertahap korban mentransfer uang sebanyak 7 kali hingga total semuanya 1 milyar.
Sementara itu, Kuasa Hukum korban, Amril,ST, SH, menjelaskan bahwa, kami ke Polda Sumsel dan berkomunikasi dengan Krimsus Polda Sumsel guna melaporkan dugaan kejahatan investasi kepada salah satu perusahaan pialang berjangka di Kota Palembang yang telah membuat klien kami rugi.
“Klien kami merugi senilai total Rp1 milyar pokok dan keuntungan diaplikasi yang tidak bisa ditarik sebesar Rp300 juta,” ujar Amril diwawancarai usai membuat laporan di SPKT Polda Sumsel.
Lanjutnya, awalnya klien kami ditelpon dari pihak terlapor disuruh datang kekantor terus di prosfek, dan di suruh hari itu juga transfer awal tanpa pihak perusahaan menyampaikan dokumen profil perusahaan dan resiko.
“Sebelum mereka menyampaikan itu sudah menerima uang dulu, maka kami melaporkan Pasal 73E UU 10/2011. Modal awal klien kami nyetor Rp100 juta, setelah itu dibuka akun dan dimulia dari situ transaksi trading hingga mencapai Rp1 milyar pokok,” jelas Amril.
Lebih jauh kata Amril menyatakan bahwa, menurut keterangan klien kami di awal dijelaskan keuntungan 100 persen contohnya Rp300 juta menjadi 600 juta. Belum ada keuntungan bisa dikatakan hanya casting penarikan sekitar Rp10 juta, tetapi setelah itu bermain terus top up beberapa kali sampai 8 kali ke rekening perusahaan dan dalam jangka waktu 12 hari saja.
“Dalam satu hari pernah klien kami transfer Rp350 juta dua kali transfer di pagi hari Rp100 juta dan sore Rp250 juta. Pertanyaan, kenapa bisa secepat ini, ini yang perlu didalami dan diselidiki pihak polisi,” katanya.
Ditambahkannya, bahwa pihaknya sebagai kuasa hukum korban sudah berapa kali bertemu dengan legal perusahaan sudah melakukan mediasi tetapi tidak berhasil.
“Terakhir kami melakukan musyawarah secara zoom dengan kepala perusahaan dan legal tetapi tidak bertemu kesepakatan, dan itu sudah ada tertulis tidak ada ketemu kesepakatan,” tandasnya.(KIKI)















