Gelapkan Uang Pembayaran Konsumen, MI Diamankan Buser Polsek SU II Palembang

oleh

KRSUMSEL.COM, Palembang – Lantaran ulahnya melakukan aksi penggelapan uang angsuran tagihan membuat MI (33), seroang karyawan FIF Group Palembang, harus berurusan dengan anggota buser Polsek SU II, Palembang, karena ulahnya.

Warga Jalan Di Panjaitan Kelurahan Sentosa Palembang ini diamankan anggota buser Polsek SU II, Palembang, saat berada dirumahnya setelah menerima laporan dari perwakilan karyawan FIF yang melaporkan aksi penggelapannya, Senin (20/7/2026), sore.

Aksi penggelapan uang angsuran konsumen yang dilakukan MI diketahui pada Senin 13 Juli 2026 sekitar pukul 17:00 di
di kantor FIF Group Palembang 2 terletak di Jalan A Yani Kelurahan Tangga Takat Kecamatan SU II, Palembang.

Berawal, saat pelapor yang merupakan perwakilan dari FIF mendapat laporan bahwa uang ansuran tagihan yang ditugaskan oleh kantor kepada MI untuk menagih tunggakan angsuran kepada beberapa konsumen sudah di bayarkan oleh konsumen.

Namun tidak di setorkan oleh MI ke kantor FIF Group Palembang 2. Hal tersebut di ketahui karena saat pelapor yang juga sebagai karyawan dari FIF Group mendatangi konsumen yang terdata belum membayar angsuran. Tetapi saat ditemui konsumen menjelaskan kepada pelapor bahwa dirinya telah membayar angsuran kepada MI selaku kolektor dan menunjukan salinan kwitansi pembayaran angsuran yang di bayarkan kepada MI.

Kemudian, pelapor kembali mendatangi konsumen lainya dan jawabannya sama telah membayar angsuran kepada MI hingga di ketahui kurang lebih 4 konsumen yang telah membayar angsuran kepada MI. Namun setelah di cek tidak ada MI melakukan penyetoran uang angsuran tagihan dari konsumen ke kantor FIF Group Palembang 2.

Mendapatkan laporan tersebut pelapor mencoba menghubungi MI untuk mempertanyakan perihal uang tagihan angsuran yang telah diambilnya dari konsumen. Namun tidak ada jawaban dan MI juga tidak lagi masuk kerja ke kantor.

Atas peristiwa tersebut pelapor melaporkan kejadian tersebut melaporkan ke pimpinannya dan di beri kuasa untuk melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian untuk di proses sesuai hukum yang berlaku karena animation dari kejadian tersebut Pihak FIF Group Palembang 2 mengalami kerugian Rp 6,8 juta.

Dan melaporkan peristiwa ini ke Polrestabes Palembang. ” Jadi benar setelah kita mendapatkan laporan dari perwakilan FIF yang melaporkan aksi penggelapan pelaku, kita langsung melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku ,” Ungkap Kapolsek SU II, Palembang, Kompol Dedi Rahmat Hidayat, Selasa (28/7/2026), pagi.

Setelah dilakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku, sambungnya, pelaku pun langsung diamankan saat berada dirumahnya. ” Kita amankan pelaku saat berada dirumahnya, berserta barang bukti 1 lembar bukti transfer ke rekening MI, 1 lembar salinan kwitansi pembayaran konsumen dan1 lembar salinan kwitansi pembayaran konsumen,” bebenya.

Hingga kini, ditambahkannya, pelaku masih kita ambil keterangan terkait ulahnya, untuk dikembangkan terkait dugaan korban lain, ” atas ulahnya pelaku akan dijerat pasal 486 KUHP UU Nomor 1 tahun 2023, dengan ancaman kurungan penjara 3 tahun, ” tutupnya.(KIKI)