PPATK Dilibatkan Telusuri Rekam Jejak Calon Hakim Agung dan Adhoc 

oleh

Krsumsel.com, Jakarta – Komisi Yudisial (KY) melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam menelusuri rekam jejak calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di Mahkamah Agung yang tengah mengikuti seleksi rekrutmen tahun 2026.

Dikutip dari website resmi KY di Jakarta, Kamis (16/7), pelibatan PPATK dalam penelusuran rekam jejak calon hakim agung dan calon hakim ad hoc MA tersebut dibahas dalam pertemuan pimpinan dan anggota KY dengan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.

Ketua KY Abdul Chair Ramadhan mengatakan, penelusuran rekam jejak itu dilakukan melalui pertukaran data analisis transaksi keuangan dari PPATK yang sebelumnya sudah berjalan kerja sama dalam pengawasan transaksi hakim.

“Pertukaran data ini nantinya dimanfaatkan KY untuk menegakkan etika para hakim yang berkaitan dengan pelanggaran etik berupa transaksional di peradilan ataupun tidak pidana pencucian uang (TPPU) yang penegakan pidananya akan kami serahkan pada pihak berwenang,”katanya.

Abdul menambahkan, pertuaran data ini selain menelusuri rekam jejak calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di MA, juga dipergunakan untuk pembuktian pada pemeriksaan hakim yang diduga melakukan transaksi judicial corruption, serta penelusuran investigasi lanjutan.

Wakil Ketua KY Desmihardi menerangkan, kerja sama dengan PPTAK membantu keterbatasan KY dalam hal pembuktian pelanggaran etik yang dilakukan para hakim.

Baca juga: Penerima Bansos Didorong jadi Anggota dan Pelaku Usaha KDKMP

“Dalam menjalankan tugas penegakan etik kami terbatas dalam pembuktian. Umumnya dalam pelanggaran hukum pasti ada pelanggaran etik, sehingga kami ingin telusuri jika ada transaksi mencurigakan yang dilakukan oleh hakim,”ujarnya.

Sementara itu, anggota KY selaku Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Abhan berharap adanya analisis transaksi keuangan yang diminta KY dapat disampaikan dengan segera.

Penyegeraan data ini kata dia, sebagai upaya KY untuk menjawab ekspektasi publik yang juga menuntut ditanganinya laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dengan cepat.

“Meski KY bukan aparat penegak hukum, kami tetap berharap pertukaran data dan permintaan data transaksional untuk penelusuran laporan masyarakat yang rutin dapat diberikan dengan cepat secara teknis,”katanya.

“KY dan MA tegas untuk ini, tidak mempertimbangkan besar atau tidaknya nominal transaksi. Namun jika terbukti ada, maka kami sepakat itu adalah pelanggaran berat oleh hakim,”sambungnya.

Pertemuan pimpinan dan anggota KY dengan Ketua Kepala PPATK Ivan Yustiavandana membahas rencana perpanjangan MoU antarlembaga, berlangsung di Gedung PPATK Jakarta, Kamis (9/7) lalu.

Kedua pimpinan lembaga itu bersepakat untuk meningkatkan kerja sama untuk penguatan fungsi dan kewenangan masing-masing lembaga. Dalam kesempatan tersebut, Kepala PPAT Ivan Yustiavandana menyambut baik penguatan kerja sama kedua lembaga.(net)