Viral di Medsos Lakukan Aksi Pencurian Motor, WY Dibekuk Unit Ranmor

oleh

Krsumsel.com, PALEMBANG — Viral di medsos (media sosial) Instragram dengan aksinya melakukan pencurian motor, dengan 5 LP (Laporan polisi) yang masuk di Polrestabes Palembang, membuat WY (27), harus berurusan dengan anggota Satreskrim Polrestabes Palembang Unit Ranmor.

WY yang merupakan warga Jalan Sabar Jaya Kelurahan Perajen Kecamatan Banyuasin I ini ditangkap petugas Unit ranmor setelah keberadaan berhasil diendus petugas saat berada di kawasan IT II, Palembang. Tak pelak, meski hendak kabur karena kesigapan petugas WY pun berhasil diamankan, Jumat (10/7/2026), malam.

Aksi pencurian motor yang dilakukan oleh WY terakhir pada Rabu 10 Juni 2026 diketahui sekitar pukul 18.30 di Jalam Kebun Bunga tepatnya di halaman parkir Toko Urban Saudia Hijab.

Berawal, saat korban sedang bekerja di TKP (tempat kejadian perkara), dan datang ke TKP pukul 08 30, dengan mengendarai sepeda motor yang diparkirkam di TKP dalam keadaan terkunci stang namun tidak memakai kunci pengaman tambahan.

Lalu, usai bekerja korban hendak pulang, saat diparkiran ternyata sepeda motornya telah hilang curi.
panik motornya telah dicuri korban pun melihat CCTV toko. Ternyata dalam rekaman CCTV tersebut benar motor korban sudah dicuri pelaku.

Baca juga: Pemkab Muba Soroti Pentingnya DBH dan Penyesuaian Target

Akibat peristiwa ini korban harus kehilangan 1 unit sepeda motor honda beat CBS ISS, bernopol BG 6951 AED, Tahun 2022,Warna Hitam dengan kerugian yang dialami Rp 18 juta dan melaporkan peristiwa ini ke pihak kepolisian.

“Jadi benar setelah korban pelapor, anggota Unit Ranmor dan Polsek IT II, langsung melakukan penyelidikan dan mengendus keberadaan pelaku. Alhasil ketika keberadaan pelaku berhasil diendus saat berada di kawasan IT II, Pal hembang, pelaku langsung ditangkap, ” Ungkap Kasat Resrkim Polrestabes Palembang AKBP M Jedi P didampingi Kanit Ranmor Iptu Jhoni Palapa, Senin (13/7/2026), siang.

Lanjutnya, dari data yang dihimpun, terhitung ada 5 LP atas pencurian yang dilakukan pelaku. Namun hingga kini masih didalami dan dilakukan pengembangan.

” Ya dari data yang dihimpun ada 5 LP pencurian yang dilakukan pelaku. Pelaku sempat viral di Medsos atas ulahnya melakukan aksi curanmor,” ungkapnya.

Selain mengamankan pelaku, sambung Jedi, anggota juta mengamankan barang bukti berupa, 1 Buah jaket hitam, 1 buah topi bewarna merah dan 1 unit sepeda motor Honda PCX warna Hitam.

“Hingga kini pelaku berada di Polsek IT II, untuk dilakukan pengembangan, ” katanya sambil mengatakan pelaku terancam pasal 477 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun.(Kiki)