Walikota Bima Bantah Lantik Istri dan Ipar jadi Pejabat

oleh

Krsumsel.com, Mataram – Walikota Bima A Rahman H Abidin membantah isu bahwa dirinya melantik istri dan iparnya menjadi pejabat serta menegaskan pelantikan istrinya telah sesuai ketentuan dan memperoleh persetujuan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Rahman di Mataram, Rabu (8/7) mengatakan, pelantikan istrinya, Badrah Ekawati, sebagai Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Bima pada Rabu (1/7) telah melalui mekanisme yang berlaku dan memperoleh persetujuan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Sudah ada izin peraturan teknis dari BKN. Tanpa itu kami tidak bisa melakukan pelantikan, bisa-bisa dibekukan hak kepegawaian daerah,”ujarnya.

Ia menjelaskan, istrinya telah berstatus aparatur sipil negara (ASN) selama 33 tahun dan menduduki jabatan administrator (eselon III) sejak 2016, jauh sebelum dirinya menjabat sebagai Wali Kota Bima.

Baca juga: Korban Meninggal Gempa Venezuela Kini Capai 3.685 Orang

Menurut Rahman, Badrah sempat dinonaktifkan dari jabatan struktural menjadi staf setelah dirinya kalah dalam Pilkada 2018. Karena itu, pelantikan tersebut merupakan pengembalian ke jabatan sebelumnya, bukan promosi ke jabatan yang lebih tinggi.

“Istri saya sejak 2016 sudah eselon III. Tapi karena saya kalah Pilkada 2018, istri saya kemudian dinonjobkan menjadi staf. Posisinya yang dulu sekarang saya kembalikan, bukan naik ke eselon II,”katanya.

Ia menambahkan, istrinya telah meniti jenjang karier sebagai ASN mulai dari staf, kepala seksi, kepala bidang, hingga kembali menduduki jabatan administrator sesuai ketentuan pengembangan karier ASN.

Rahman juga membantah informasi yang menyebut dirinya melantik iparnya sebagai pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bima. “Kalau lantik ipar, tidak ada ipar. Jadi, kalau ipar, itu fitnah,”tegasnya.

Ia menyayangkan beredarnya informasi di media sosial yang menyebut dirinya melantik sejumlah anggota keluarga tanpa konfirmasi, karena dinilai dapat menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat.(net)