Krsumsel.com, Banda Aceh – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Aceh lewat program Sidak dan Edukasi Warung Kopi Ureung Aceh (SANGER) menemukan produk Tanpa Izin Edar (TIE) jamu Daun Binahong mengandung Bahan Kimia Obat (BKO).
“Produk tersebut berpotensi membahayakan kesehatan apabila dikonsumsi tanpa pengawasan tenaga kesehatan. Tindakan kita adalah memberikan pembinaan kepada pemilik warung agar tidak menjual produk yang tidak memiliki izin edar dan mengandung bahan berbahaya,”kata Kepala BBPOM Aceh Riyanto di Banda Aceh, Kamis (2/7).
Ia menjelaskan, inovasi SANGER Ureung Aceh merupakan strategi pengawasan yang dikembangkan untuk menjangkau masyarakat secara lebih dekat dengan memanfaatkan warung kopi sebagai ruang komunikasi publik.
Baca juga: Gerindra Serahkan Proses Hukum Hingga Tuntas Terkait Bupati Kuansing
“Warung kopi merupakan bagian dari budaya masyarakat Aceh. Kami ingin menghadirkan pengawasan di tempat masyarakat berkumpul sehingga edukasi dapat tersampaikan dan memastikan produk yang dikonsumsi aman,”katanya.
Menurut dia, kegiatan SANGER Ureung Aceh meliputi pemeriksaan produk yang dijual di warung kopi, pengambilan dan pengujian sampel pangan secara cepat di lapangan, serta penyampaian edukasi mengenai cara memilih produk yang aman melalui prinsip Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa).
Selain itu, petugas juga mengajak masyarakat untuk lebih kritis terhadap berbagai klaim produk yang beredar, khususnya produk obat bahan alam dan suplemen kesehatan.
“BBPOM Aceh tidak hanya melakukan pengawasan terhadap produk yang beredar, tetapi juga memberikan edukasi langsung kepada pelaku usaha dan masyarakat mengenai pentingnya mengonsumsi produk yang memenuhi ketentuan keamanan, mutu, dan manfaat,”ujar dia.(net)















