Mediasi DPRD Prabumulih Terkait Pemutusan Kontrak Dokter Bedah Buntu

oleh

PRABUMULIH,KRSUMSEL.COM — Komisi II DPRD Kota Prabumulih memfasilitasi mediasi antara dokter spesialis bedah umum, dr. BJ, dengan manajemen salah satu rumah sakit swasta setempat terkait polemik penghentian kerja sama, Minggu (28/6/2026).

Rapat dengar pendapat yang dipimpin Ketua Komisi II Ahmad Riza Diswan tersebut berakhir tanpa kesepakatan.

Perselisihan ini dipicu oleh dugaan malapraktik yang dialamatkan kepada dr. BJ, yang berujung pada penghentian kerja sama oleh pihak rumah sakit. Pihak rumah sakit membantah telah melakukan pemutusan hubungan kerja sepihak.

Baca juga: Ngaku Bawa Sajam Untuk Jaga Diri, KR Berurusan dengan Polisi

Pernyataan Rumah Sakit: Perwakilan manajemen, Richi, menegaskan kebijakan diambil demi keselamatan pasien dan mutu layanan. Menurutnya, aturan membolehkan pemberhentian tetap jika ada pelanggaran dari Majelis Kehormatan Profesi, namun RS hanya menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara mengingat status dr. BJ sebagai dokter senior.

Sikap DPRD: Sekretaris Komisi II Hartono Hamid menyatakan pihaknya telah menawarkan solusi objektif dan berasas keadilan. Namun, kedua belah pihak masih bertahan pada pendirian masing-masing.

Komisi II DPRD Kota Prabumulih berharap polemik ini dapat diselesaikan melalui dialog lanjutan tanpa mengabaikan kepentingan pelayanan kesehatan masyarakat.(Roy)