Ngaku Bawa Sajam Untuk Jaga Diri, KR Berurusan dengan Polisi

oleh

Krsumsel.com, PALEMBANG — Mengaku bawa sajam (senjata tajam) untuk jaga jaga diri saat sedang bekerja. Namun malah membuat KR (45), harus berurusan dengan Kanit Ranmor Polestabes Palembang Iptu Jhoni Palapa,

Warga jalan Yos Sudarso Kelurahan 3 Ilir Kecamatan IT II, Palembang ditangkap petugas Satreskrim Polrestabes Palembang, kedapatan membawa sajam pada Jumat (7/8/2026), sekitar pukul 01 00, berawal anggota mendapatkan Informasi KR sering bahwa sajam dari warga.

Lalu, laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh anggota satreskrim Polrestabes Palembang, unit Ranmor, dan langsung mendatangi TKP (tempat kejadian perkara). Setiba di TKP anggota pun langsung melakukan penggeledahan terhadap KR.

Benar saja saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan senjata tajam jenis pisau bergagang kayu warna coklat dan bersarung warna coklat yang disimpan oleh tersangka di bagian pinggang depan sebelah kanan.

Baca juga: Polda Sumut Ungkap 169,6 Kilogram Ganja di Deli Serdang

Didapati Sajam tersebut, KR langsung diamankan dan digeladang ke Polrestabes Palembang untuk Prose lebih lanjut.

“Jadi benar berawal anggota mendapati laporan dari warga yang mengatakan bahwa KR sering membawa sajam,” Ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP M Jedi P, Senin (10/8/2026), pagi.

Lanjut Jedi, dari laporan tersebut anggota satreskrim unit Ranmor langsung mendatangi TKP dan menggeledah KR, ” Nah saat digeledah ternyata benar KR membawa Sajam diselipkan dipinggang, didapati hal tersebut KR langsung diamankan,” ucapnya

Atas ulahnya KR sendiri terancam
Tindak Pidana Penyalahgunaan Sajam, Senpi, dan Handak sebagaimana di maksud dalam pasal 307 Kuhp, dengan ancaman kurungan penjara 6 tahun penjara.(Kiki)