Dugaan Investasi Bodong Berkedok Arisan Senilai Rp4 Miliar di Bengkulu Terungkap 

oleh

Krsumsel.com, Bengkulu – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu menetapkan NC alias Yeyen atau Cik Oboy sebagai tersangka kasus dugaan investasi bodong berkedok arisan yang diduga merugikan ratusan korban hingga lebih dari Rp4 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu Kombes Pol Aris Tri Yunarko di Kota Bengkulu, Sabtu (27/6) sore mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa NC sebagai saksi, menggelar perkara serta mengantongi alat bukti yang cukup.

“Setelah diperiksa sebagai saksi, penyidik melaksanakan gelar perkara dan status terlapor dinaikkan menjadi tersangka berdasarkan hasil penyidikan yang didukung alat bukti, termasuk keterangan para saksi. Selanjutnya tersangka ditahan untuk kepentingan penyidikan,”katanya.

Aris menjelaskan, tersangka sebelumnya dijemput penyidik di wilayah Lampung Tengah. Setelah menjalani pemeriksaan, NC langsung ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca juga: Seratusan UMKM Dilibatkan Selama Nobar Piala Dunia 2026 di Karawang 

Menurut dia, hingga NC ditetapkan sebagai tersangka, sebanyak 115 orang telah melaporkan dugaan investasi bodong tersebut ke Polda Bengkulu. Nilai kerugian sementara diperkirakan mencapai lebih dari Rp4 miliar.

Penyidik masih mendalami aliran dana, mekanisme investasi yang dijalankan, serta mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap dugaan tindak pidana tersebut. Jumlah korban maupun nilai kerugian masih terus didata dan berpotensi bertambah.

Sementara itu, penasihat hukum tersangka, Syaiful Anwar, mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan. Menurut dia, kliennya telah memberikan keterangan kepada penyidik dan mengakui perbuatannya.

Ia menambahkan, kliennya juga menyatakan beritikad baik untuk mengembalikan uang para korban, sebagaimana telah disampaikan sebelum penetapan status tersangka. Saat ini, NC ditahan di Rumah Tahanan Polda Bengkulu selama 14 hari untuk kepentingan penyidikan.

Sebelumnya, kasus dugaan investasi bodong berkedok arisan yang dikelola NC telah dilaporkan puluhan korban ke Subdirektorat Fiskal, Moneter, dan Devisa (Subdit Fismondev) Ditreskrimsus Polda Bengkulu sebelum jumlah pelapor terus bertambah.(net)