Riau Percepat Penerbitan Izin 34 Wilayah Pertambangan Rakyat Kuansing

oleh

Krsumsel.com, Pekanbaru – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Riau melakukan percepatan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) pada 34 Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang telah ditetapkan pemerintah di Kabupaten Kuantan Singingi.

Asisten II Sekretariat Daerah Provinsi Riau Helmi D mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mendukung penuh kebijakan pemerintah pusat dalam mengubah aktivitas pertambangan rakyat yang selama ini berlangsung secara ilegal menjadi kegiatan yang memiliki kepastian hukum. Menurutnya, legalisasi menjadi langkah penting untuk melindungi masyarakat sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan.

“Melalui penetapan 34 Wilayah Pertambangan Rakyat di Kabupaten Kuantan Singingi, kami memiliki fondasi yang kuat untuk mempercepat penerbitan Izin Pertambangan Rakyat. Hal ini diharapkan mampu memberikan kepastian usaha sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat penambang,”kata Helmi di Pekanbaru, Sabtu (27/6).

Baca juga: Begal Sadis yang Tikam Korban 11 Kali Diringkus Polisi

Ia mengatakan, pemerintah daerah telah melakukan berbagai langkah percepatan, termasuk sosialisasi kepada pemerintah kabupaten dan kecamatan mengenai persyaratan penerbitan IPR. Upaya tersebut diharapkan dapat mempercepat proses administrasi sehingga masyarakat segera memperoleh legalitas usaha pertambangan.

Kepala Dinas ESDM Riau Ismon Diando menambahkan, Pemprov Riau terus melakukan berbagai langkah teknis untuk mendukung percepatan.

Menurutnya, koordinasi dengan pemerintah kabupaten, kementerian terkait, serta masyarakat calon pemegang IPR terus diperkuat agar seluruh persyaratan dapat dipenuhi sesuai ketentuan.

“Saat ini kami terus mendampingi proses pemenuhan persyaratan administrasi maupun teknis, mulai dari dokumen lingkungan, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), hingga dokumen reklamasi dan pascatambang. Seluruh tahapan tersebut harus dipenuhi agar penerbitan IPR dapat berjalan sesuai regulasi yang berlaku,”ujarnya pula.

Ia menuturkan, legalisasi pertambangan rakyat tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat penambang, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan sehingga pengelolaan sumber daya mineral dapat dilakukan secara lebih bertanggung jawab.

“Melalui penerbitan IPR, aktivitas pertambangan rakyat akan lebih mudah dibina, diawasi, dan diarahkan agar memenuhi kaidah pertambangan yang baik. Dengan demikian, manfaat ekonomi dapat dirasakan masyarakat tanpa mengesampingkan aspek keselamatan kerja dan kelestarian lingkungan,”katanya pula.(net)