Batam, KRsumsel.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang Polda Kepri mengungkap kasus dugaan eksploitasi seksual anak di bawah umur yang melibatkan seorang warga negara (WN) Malaysia berinisial SWH.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Barelang Kompol Debby Tri Andrestian mengatakan, kasus ini terungkap setelah kepolisian melakukan penyelidikan atas peristiwa yang terjadi di sebuah hotel di kawasan Lubuk Baja Batam pada 4 Mei 2026.
Korban yang baru berusia 16 tahun diduga dieksploitasi melalui perantara seorang anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) berinisial PSK.
“Korban mengaku dipertemukan dengan seorang pria warga negara Malaysia berinisial SWH, melalui perantara seorang anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) yang berinisial PSK,”kata Debby di Batam, Kamis (14/5).
Baca juga: Balap Liar Dibubarkan, Sejumlah Pemuda di Jakarta Timur Diamankan
Polisi berhasil menangkap tersangka SWH bersama PSK dan beberapa orang lainnya di sebuah hotel di Batam pada Jumat (8/5) malam.
Dalam perkara tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa beberapa unit telepon genggam, kartu akses hotel, pakaian, serta barang bukti digital lainnya.
Tersangka dijerat Pasal 88 juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak terkait dugaan eksploitasi ekonomi dan seksual terhadap anak, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp200 juta.
Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak terkait dugaan memaksa anak melakukan persetubuhan, dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp5 miliar.(net)
















