Satu Anggota DPRD Bangkalan dan Pamekasan Diperiksa KPK 

oleh

Jakarta, Krsumsel.com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dan memeriksa satu anggota DPRD Kabupaten Bangkalan Rokib (RKB) dan anggota DPRD Kabupaten Pamekasan Munaji (MNJ) sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022.

“Pemeriksaan bertempat di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Jawa Timur atas nama RKB selaku anggota DPRD Kabupaten Bangkalan, dan MNJ selaku anggota DPRD Kabupaten Pamekasan,”ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin (11/5).

Baca juga: Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, MT Diserahkan Keluarga ke Polisi

Selain itu Budi mengatakan, KPK memanggil pihak swasta berinisial ARN, MHR, dan AM sebagai saksi kasus tersebut. Sebelumnya, KPK mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim.

Pengembangan perkara tersebut terkait kegiatan operasi tangkap tangan pada Desember 2022, yakni terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim 2019–2024 Sahat Tua Simanjuntak. Pada 2 Oktober 2025, KPK mengumumkan identitas 21 tersangka kasus tersebut.

Namun pada 16 Desember 2025, KPK menghentikan penyidikan untuk salah satu tersangka karena telah meninggal dunia, yakni Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024 Kusnadi (KUS).(net)