Jakarta, Krsumsel.com – Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap seorang pria berinisial SM (30) yang bertugas sebagai kurir dan membawa Narkoba jenis sabu seberat satu kilogram (Kg) yang disimpan di bawah bodi motornya di wilayah Jakarta Utara.
“Pelaku ini ditangkap pada Minggu (27/4) sekitar pukul 15.00 WIB,”kata Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Hendro di Jakarta, Senin (27/4). Ia mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba di daerah Warakas.
“Lalu petugas melakukan penyelidikan dan pengembangan hingga menemukan pelaku,”kata dia. Sementara, Kasat Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Trendy Habibie mengatakan pelaku ini berperan sebagai kurir yang mengantarkan barang tersebut.
Baca juga: Anjal dan Gepeng di Bengkulu Diusulkan Masuk Sekolah Rakyat
Petugas menemukan barang bukti narkoba yang disimpan pelaku di dalam motor berupa empat paket Narkoba jenis sabu setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan serta kendaraan.
Ia mengatakan, paket pertama berisi sabu seberat 252 gram, paket kedua berisi Narkoba jenis sabu seberat 221 gram. Kemudian paket ketiga berisi sabu seberat 245 gram dan paket keempat berisi 250 gram sabu.
Saat ini pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara untuk dilakukan pemeriksaan terhadap jaringan pelaku. “Pelaku dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,”kata Trendy.
Penangkapan ini berawal atas informasi dari warga dan Satresnarkoba melakukan penyelidikan di sekitar titik lokasi tersebut di kawasan Warakas. Kemudian mendapatkan informasi bahwa akan terjadi transaksi jual beli narkotika di sekitar daerah Ruko Sunter Mall Jakarta Utara.
Setelah mendapatkan informasi lebih lengkap, anggota melakukan observasi dan survei di sekitar tempat tersebut. Lalu pada pukul 15.00 WIB, petugas mencurigai beberapa orang laki-laki yang diduga akan melakukan transaksi narkotika.(net)
















