Pelaku “Prank” Damkar Kota Semarang Meminta Maaf

oleh

Semarang, KRsumsel.com – Pelaku pelaporan kejadian kebakaran palsu atau “prank” akhirnya mendatangi Kantor Dinas Kebakaran Kota Semarang, Sabtu (26/4) untuk menyampaikan permintaan maaf secara langsung.

Bonefentura Soa alias Fenan (26) yang datang didampingi keluarga, istri dan anaknya mengakui secara sadar melakukan “prank” tersebut karena terbawa emosi lantaran debitur sulit dihubungi terkait tunggakan utang.

“Saya mengakui kesalahan saya. Saya melakukannya sendiri tanpa paksaan, tapi saya tidak memikirkan dampaknya akan sejauh ini. Saya siap menerima konsekuensi dan memohon maaf kepada Bapak Ngadi (debitur, red.) serta tim Damkar,”katanya.

Sekretaris Dinas Damkar Kota Semarang Ade Bhakti menyatakan, pihaknya telah melaporkan kasus pelaporan kebakaran palsu tersebut kepada kepolisian.

Meski secara pribadi telah menerima permohonan maaf pelaku, ia menekankan keputusan untuk mencabut atau melanjutkan laporan ada di tangan pimpinan institusi.

“Saya secara pribadi tidak ada urusan dengan Mas Fenan, tapi ini adalah institusi. Kami memakai baju Damkar dan ini adalah institusi yang menurut kami tidak bisa dipermainkan seperti itu,”katanya.

Baca juga: Musda JMSI Sumsel, Firdaus Komar Terpilih Aklamasi

Untuk langkah selanjutnya yang akan diambil setelah permintaan maaf tersebut kata dia, pihaknya akan berkoordinasi dengan pimpinan, terutama kaitannya dengan laporan ke kepolisian.

“Kami akan laporkan ke pimpinan karena kemarin kami sudah melangkah ke ranah hukum. Apakah laporan kemarin akan ditumpuk dengan laporan personil baru atau seperti apa, kami akan infokan lanjutannya,”katanya.

Tak hanya meminta maaf, pelaku “prank” itu juga diberi kesempatan untuk mencoba sejumlah tugas petugas Damkar, termasuk menyemprot air tekanan tinggi agar ikut merasakan.

Sementara itu, pihak perusahaan tempat pelaku bekerja, PT GAD (Agent & Co), menyatakan akan menghormati segala proses hukum yang berlaku.

Mereka menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada pihak Damkar Semarang dan kepolisian terkait sanksi hukum bagi oknum karyawannya tersebut.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (23/4) sore yang berawal adanya laporan kebakaran di warung Nasi Goreng Mas Adi milik Ngadi di Jalan WR Supratman Semarang sehingga petugas Damkar langsung menerjunkan dua unit mobil pemadam ke lokasi.

Di lokasi, pemilik warung juga kaget karena tidak merasa melapor, dan setelah ditelusuri ternyata pelaporan palsu itu ulah “debt colector” (DC) pinjaman online untuk menakut-nakuti Ngadi karena persoalan utang.

Berdasarkan informasi, nominal utang pemilik warung pun tak banyak, yakni sekitar Rp2 juta yang merupakan utang Pinjol sejak tahun 2020.(net)