Mantan Polisi Penembak Mati Pelajar di Semarang Positif Konsumsi Narkoba 

oleh

Semarang, KRsumsel.com Mantan anggota Polrestabes Semarang, Robig Zaenudin, terpidana kasus dugaan penembakan yang menewaskan seorang siswa SMKN 4 Semarang positif menggunakan Narkoba saat menjalani hukuman di Lapas Semarang.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Artanto di Semarang mengatakan, hal tersebut terungkap saat petugas dari Direktorat Reserse Narkoba melakukan pengecekan ke dalam lapas pada Januari 2026.

Baca juga: KPK Periksa Enam Saksi untuk Hitung Kerugian Kasus PUPR Mempawah

“Dilakukan tes urine, hasilnya positif narkoba. Tetapi belum diketahui jenis apa,”katanya, Sabtu (25/4). Menurut dia, Robig Zaenudin telah resmi dipecat dari kepolisian pada Februari 2026.

Terpidana kasus penembakan yang menewaskan siswa SMKN 4 Semarang berinisial GRO itu dijatuhi hukuman 15 tahun penjara. Robig terbukti bersalah melanggar Pasal 80 ayat (3) dan (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Robig dipindah dari Lapas Semarang ke Lapas di Nusakambangan Cilacap akibat diduga terlibat peredaran Narkoba dari dalam penjara. Lapas Semarang menyebut, pemindahan dilakukan untuk mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban.(net)