PALEMBANG, KRsumsel.com — Terkejut mendengar nyanyian “Selamat ulang tahun” yang dinyanyikan petugas satreskrim Polrestabes Palembang Palembang Unit Pidana Umum (Pidum) Pimpinan Kasubnit Ospnal Ipda Popay, saat sedang tertidur lenyap.
Pelaku penganiayaan dan penusukan, yakni MF (26), warga Jalam KH Azhari Lorong Tuan Putri Kelurahan 3/4 ulu Kecamatan SU I, Palembang, berhasil diringkus saat berada di rumahnya, Senin (13/4/2026), sore.
Hanya bisa mengakui perbuatannya dengan kedua tangan keatas, MF pun mengaku bersalah dan menyerah saat hendak digelandang petugas Pidum ke Polrestabes Palembang.
Aksi penganiayaan dan penusukan yang dilakukan MF terjadi pada Kamis (6/11/2025), sekitar pukul 19.30, di Jalan KH Azhari Lorong Tuan Putri Kelurahan 3/4 Uu Kecamatan SUI, Palembang. Berawal saat korban yakni M idris (39) keluar rumah hendak membeli rokok di warung.
Lalu, saat perjalanan menuju TKP (tempat kejadian perkara), bertemu dengan pelaku yakni MF yang sedang mengcoceh sendirian, yang mana korban merasa hanya ada korban demhan pelaku saja. Kemudian korban berkata, “kau tuh ngomong dengan siapo”, mendengar perkataan korban maka pelaku tidak senang.
Baca juga: Gelar Rakor Karhutla, Polres Ogan Ilir Cegah Kebakaran Sejak Dini
Tak mau panjang, korban pun meninggalkan pelaku dan saat korban berjalan tiba-tiba dari arah belakang tersangka dengan senjata tajam menusuk korban, hingga antara korban dan pelaku berkelahi hingga keduanya terjatuh dari jembatan kayu ketanah. Saat itulah pelaku membeset senjata tajamnya ketubuh korban.
Melihat keributan warga datang, pelaku panik langsung melarikan diri, atas peristiwa ini korban mengalami luka robek dipunggung kanan, luka robek di bahu kiri, luka robek didahi kanan, luka lecet tangan kanan dan kiri, kepala memar dan luka lecet di sekujur badan dan melapor ke Polrestabes Palembang.
“jadi benar setelah kita menerima laporan korban terkait peristiwa penganiayaan dan penusukan, anggota langsung melakukan penyelidikan mendalam ,’ Ungkap Kasat Resrkim Polrestabes Palembang AKBP M Jedi P melalui Kanit Pidum Iptu Dewo Dedi Ananta, Selasa (14/4/2026.
Setelah melakukan penyelidikan dan mengendus keberadaan pelaku , lanjut Dewo, pelaku untuk langsung ditangkap saat sedang berada di rumahnya, “Kita tangkap pelaku MF saat dengan dirumah, dan tidur lelap. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan,” katanya.
Selian mengamankan pelaku, Sambung Dewo, anggota juga mengamankan barang bukti berupa 1 bilah senjata tajam jenis pisau lipat dan 1 buah sepeda merek ALEX MOULTON warna merah, yang digunakan pelaku.
“Atas ulahnya Pasal 351 KUHP 1946 sebagamana telah diubah pasal 466 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP ancaman kurungan penjara 2,6 tahun, ” katanya.
Sedangkan, MF mengaku khilaf melakukan penusukan terhadap korban, ” khilaf pak saya,” katanya dengan kepada tertunduk,” tutupnya.(Kiki)














