Pangkalpinang, KRsumsel.com – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung selama 2025 telah mendeportasi 19 orang warga negara asing (WNA) di Pulau Bangka karena melanggar Undang-Undang Keimigrasian Republik Indonesia.
“Selama Triwulan I 2026 ini, kita juga sudah mendeportasi dua orang WNA,”kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang Ahmad Khumaidi di Pangkalpinang, Sabtu (11/4).
Ia mengatakan, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang selama 2025 telah mendeportasi 19 orang WNA atau meningkat dibandingkan 2024 sebanyak tujuh orang dan 2023 sebanyak 11 orang warga negara asing, karena menyalahgunakan izin tinggal di daerah ini.
Sementara selama Triwulan I 2026, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang telah mendeportasi dua orang WNA asal Pakistan dan Italia, karena mereka melanggar izin tinggal di Provinsi Kepulauan Babel.
Baca juga: Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Morowali Utara Terungkap
“WNA asal Pakistan ini menggunakan visa kunjungan dan kemudian bekerja di Pulau Bangka ini,”ujarnya. Sementara itu, WNA yang berasal dari Italia dideportasi karena melanggar izin tinggal di sektor olahraga.
Warga asal Italia hanya memiliki Izin Tinggal Terbatas sebagai investor di PT. Futa Diallo International, namun kenyataannya ia bekerja sebagai pemain sepak bola. Selain itu, alamat tempat tinggal yang didaftarkan juga tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Ia menyatakan, WNA ini terbukti melanggar Pasal 75 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yaitu melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal.
“Kami tidak akan menoleransi penyalahgunaan izin tinggal dalam bentuk apa pun. Setiap WNA wajib menaati aturan dan tujuan izin tinggal yang diberikan,”katanya.
Ia mengimbau seluruh masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui dugaan pelanggaran keimigrasian di lingkungannya.
“Sinergi antara aparat dan masyarakat menjadi kunci dalam menciptakan iklim keimigrasian yang tertib dan kondusif di wilayah Kepulauan Bangka Belitung ini,”katanya.(net)
















