Banda Aceh, KRsumsel.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh menyasar produk unggulan usaha mikro kecil menengah (UMKM) di Kabupaten Aceh Barat untuk memberi perlindungan hukum melalui pendaftaran kekayaan intelektual.
Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kemenkum Aceh Usman di Aceh Barat mengatakan, penguatan perlindungan kekayaan intelektual guna memastikan produk lokal memiliki legalitas hukum yang kuat dan mampu bersaing di pasar yang lebih luas.
“Kami terus menekankan bahwa kekayaan intelektual untuk melindungi secara hukum produk-produk unggulan. Perlindungan kekayaan intelektual adalah fondasi utama dalam pengembangan ekonomi kreatif,”katanya, Sabtu (11/4).
Sebelumnya, Usman bersama tim berkunjung dan berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkopukm) Aceh Barat.
Baca juga: Tonton Teman Berkelahi, TF Jadi Korban Penganiayaan
Tim Kanwil Kemenkum Aceh juga menginventarisasi Koperasi Desa Merah Putih yang aktif dan potensial di kabupaten di pesisir barat selatan Provinsi Aceh tersebut.
Dalam kunjungan tersebut, tim Kanwil Kemenkum Aceh juga membahas berbagai potensi produk daerah yang berpeluang besar dilindungi melalui skema indikasi geografis maupun merek kolektif demi menjaga autentisitas produk asli dari daerah berjuluk Bumi Teuku Umar tersebut.
“Kami ingin memastikan produk unggulan Kabupaten Aceh Barat memiliki identitas hukum yang jelas. Langkah inventarisasi ini vital agar potensi daerah, baik itu produk alam maupun kerajinan, tidak diklaim pihak lain dan memiliki nilai jual yang jauh lebih tinggi,”ujar Usman.
Dalam kunjungan ke Kabupaten Aceh Barat, selain menyasar sektor UMKM, Kemenkum Aceh juga memperkuat lini akademis dengan menyambangi Akademi Komunitas Negeri (AKN) Meulaboh.(net)

















