Nabire, krsumsel.com – Pemerintah Kabupaten Nabire menghentikan pembayaran gaji terhadap 161 aparatur sipil negara (ASN) yang tak disiplin, sebagai bagian dari penegakan disiplin dan perbaikan tata kelola birokrasi.
Sekda Kabupaten Nabire Yulianus Pasang di Nabire, Sabtu (11/4) mengatakan, penghentian gaji tersebut dilakukan pada April 2026 dengan berbagai alasan, mulai dari ASN yang tidak masuk kerja hingga bertahun-tahun, hingga pegawai yang telah pindah tugas ke daerah lain.
“Ada ASN yang sampai empat hingga enam tahun tidak pernah masuk kerja, ada juga yang sudah pindah ke provinsi atau kabupaten lain, sehingga gajinya kami hentikan,”ujarnya.
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut telah sesuai dengan petunjuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam rangka penertiban administrasi kepegawaian dan pengelolaan keuangan daerah.
Baca juga: Pengusaha Rokok Haji Her Diperiksa KPK Terkait Pengurusan Cukai
Selain itu, ditemukan pula praktik penggantian ASN oleh anggota keluarga setelah pegawai bersangkutan meninggal dunia. Menurut dia, hal tersebut tidak diperbolehkan dalam aturan kepegawaian sehingga pembayaran gaji harus dihentikan.
“Budaya kekeluargaan di Papua memang kuat, tetapi dalam birokrasi hal itu tidak bisa dilakukan,”katanya.
Pemkab Nabire juga meminta ASN yang tidak aktif bekerja dalam waktu lama untuk mengembalikan gaji yang telah diterima, setelah yang bersangkutan diberhentikan secara resmi.
Ia menegaskan, langkah tegas ini bertujuan mendorong kedisiplinan ASN serta memastikan hak keuangan hanya diberikan kepada pegawai yang benar-benar melaksanakan tugas.
“Setiap ASN wajib menjalankan kewajibannya. Kalau sudah bekerja dengan baik, baru bisa menuntut hak,”ujarnya.
Pemkab Nabire berharap penertiban tersebut dapat meningkatkan profesionalisme ASN serta memperbaiki kualitas pelayanan publik di daerah itu.(net)
















