PALEMBANG, KRsumsel.com – Setelah empat bulan menunggu pasca dilaporkan, Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polrestabes Palembang melaksanakan gelar perkara atas kasus dugaan pelecehan yang dialami seorang mahasiswi universitas Muhamadiyah Palembang yang diduga dilakukan oleh oknum dosennya sendiri, Kamis (09/04/2026), Siang.
Gelar perkara tersebut langsung dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP M Jedi P dan seluruh kanit Satreskrim. Dimana gelar perkara ini juga melibatkan eksternal polri dengan menghadirkan korban bersama kuasa hukum masing masing.
Termasuk juga pihak Terlapor berinisial HM yang merupakan mantan dosen korban sendiri yang melakukan aksi dugaan tersebut.
”Ya benar, saat ini masih berlanjut gelar,”kata Kasat Reskrim AKBP Jedi, ketika di konfirmasi.
Namun ditengah berjalan gelar, pihak pelapor memilih walk out lantaran merasa dipojokkan dan traumatik dengan pernyataan yang disampaikan terlapor. Terlebih disebut pihak terlapor juga berargumentasi pembelaan seperti dalam proses sidang peradilan.
”Tadi sempat terjadi insiden karena dari pihak terlapor seolah-olah mengkondisikan ditempat gelar untuk pembelaan diri seperti di pengadilan padahal gelar tersebut yang dihendaki penyidik melengkapi dari pembuktian atau mencari alat bukti,”ucap Titis Rachmawati SH MH CLA selaku penasihat hukum korban.
Selain itu, Titis juga menilai dari hasil paparan penyidik dalam gelar perkara tersebut telah memenuhi unsur untuk dinaikkan ke proses penyidikan.” Dalam undang-undang TPKS korban pun merupakan satu alat bukti, terlebih hasil dari ahli yang disampaikan penyidik bahwa korban ada trauma, “ucapnya.
Sejumlah pernyataan yang disampaikan pihak terlapor termasuk dengan klaim bukti baru yang disampaikan turut menjadi sorotan.
” Memang ada bukti yang diberikan pihak terlapor namun itu kan hanya dari mereka, sedangkan dalam proses penegakan hukum semestinya bukti tersebut telah dilakukan pemeriksaan laboratorium forensik,”kata penasihat hukum korban lainnya M Novel Suwa direktur LBH Bima Sakti.
Novel juga menegaskan bukti yang dipaparkan oleh pihak penyidik telah melalui pemeriksaan laboratorium forensik.
”Salah satunya korban sudah menjalani psikologi asesmen polri yang menyatakan bahwa korban alami trauma atas peristiwa tersebut, “katanya.
Novel juga mengatakan, setelah gelar perkara eksternal penyidik kembali melakukan gelar perkara internal yang hanya diikuti penyidik.” Kami berharap hasilnya nanti meningkatkan perkara ini naik ke penyidikan, “ucapnya.
Sementara penasihat hukum pelapor menyampaikan dalam gelar tersebut pihaknya memberikan sejumlah alat bukti baru.
“Didalam gelarkan menjelaskan sketsa dimana ada ruangan ruangan dimana korban berada dan pelapor berada dan kita disini melampirkan sketsa baru yang berbeda dengan yang dilaporkan, “ucap Muhammad Axel SH dan Rilo SH, kuasa hukum HM.
Baca juga: Wako H Arlan Beri Apresiasi Tinggi bagi Sekretaris Dinas yang Purnabakti
Rilo menambahkan,dalam kesempatan tersebut, menegaskan pentingnya keterbukaan dan objektivitas dalam penanganan perkara, sesuai dengan prinsip hukum pidana.
“Ya, gelar perkara tadi langsung dipimpin Kasat Reskrim langsung, didampingi oleh Wakasat juga, serta dihadiri seluruh Kanit Satuan Reskrim Polrestabes Palembang. Jadi memang tadi sudah dibuka sesuai dengan asas pidana, bahwa bukti itu harus lebih terang daripada cahaya,” ujar Rilo Budiman.
Rilo menekankan bahwa dalam proses hukum, semua pihak harus diposisikan secara adil tanpa praduga.
“Sehingga kami meminta tadi untuk dibuka seterang-terangnya. Pelapor belum tentu benar, yang dilaporkan juga belum tentu salah. Kalau memang benar, silakan dinaikkan proses hukumnya supaya ini terang,” lanjutnya.
Rilo juga mengingatkan bahwa dalam penerapan hukum, khususnya merujuk pada ketentuan dalam KUHP, tidak boleh ada pendekatan yang bersifat asumsi atau pemaksaan fakta.
“Begitu juga sebaliknya, jangan ragu-ragu kalau memang tidak terbukti. Karena kita tidak bisa ‘ngomong-ngomong’, apalagi di dalam KUHP baru, kita tidak bisa beranalogi, tidak bisa mencocok-cocokkan, apalagi menyamar-nyamarkan,” tegasnya.
Menurutnya, kejelasan fakta menjadi kunci utama dalam menentukan arah penanganan perkara tersebut.
“Jadi ini harus jelas. Kalau memang ada faktanya, ya sudah, konsekuensi hukum ada. Begitu juga sebaliknya, kalau tidak ada, kenapa kita mau takut?” katanya.
Rilo pun menyambut positif hasil sementara dari gelar perkara yang telah dilakukan pihak kepolisian.
“Tapi alhamdulillah tadi hasil dari pimpinan gelar perkara tadi hasilnya juga positif, kami berharap mudah-mudahan ini mencapai keadilan bagi semua pihak. Walaupun tadi dari bahasa Wakasat mungkin ada beberapa pihak yang mungkin nanti ada yang berkenan ataupun tidak berkenan,” tutup Rilo Budiman.(Kiki)













