Pembuang Sampah Sembarangan di Merangin Terancam Hukuman Penjara dan Denda

oleh

Merangin, KRsumsel.com –  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin Provinsi Jambi mulai memberlakukan denda kepada masyarakat yang membuang sampah sembarangan untuk mengatasi persoalan persampahan di Kota Bangko.

“Sanksi itu sudah ada Perda, memang mau tidak mau harus dijalankan. Bagi pelanggar, dikenakan ancaman kurungan 3 (tiga) bulan dan denda paling banyak Rp10 juta,”kata Bupati Merangin Muhammad Syukur di Bangko, Selasa (7/4).

Ia memastikan akan segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) sampah dan mengaktifkan kembali sanksi dalam Perda Nomor 02 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah.

Langkah tegas ini disampaikan bupati saat memimpin rapat koordinasi bersama Camat Bangko, Lurah Pematang Kandis, serta puluhan Ketua RT dan RW di Kantor Lurah Pematang Kandis.

Dalam arahannya, Bupati menegaskan penegakan hukum melalui Perda Nomor 02 Tahun 2014 tidak bisa lagi ditunda. Bagi warga yang terbukti membuang sampah sembarangan atau melanggar jadwal pembuangan yang ditentukan (pukul 19.00 – 05.00 WIB), sanksi berat telah menanti.

Baca juga: Penipu Bermodus Kru TV Saat Jual Beli Motor di Mampang Diringkus 

Ia menambahkan, regulasi ini bertujuan untuk memulihkan ketertiban kota, mengingat fasilitas, seperti truk pengangkut dan bak sampah telah ditambah, namun sampah masih sering ditemukan berserakan di luar wadah yang disediakan.

Guna memastikan Perda tersebut berjalan efektif di lapangan, bupati segera membentuk Satgas sampah. Satgas ini akan bekerja sama dengan pengurus RT dan RW untuk memantau titik-titik rawan pembuangan sampah ilegal.

Pada kesempatan itu, bupati juga meluncurkan skema “Sayembara Laporan” untuk melibatkan masyarakat secara luas.

“Saya berharap Satgas segera terbentuk. Pak RT, silakan foto atau video, jika ada warga membuang sampah sembarangan dari mobil atau motor. Kita akan buat sayembara, bagi yang berhasil mendokumentasikan pelanggaran akan kita beri hadiah,”ujarnya.

Selain sanksi denda, Bupati Syukur juga merencanakan penerapan sanksi sosial berupa publikasi identitas pelanggar di media sosial untuk memberikan efek jera.

Bupati menduga adanya unsur kesengajaan dari pihak-pihak tertentu yang ingin merusak citra pemerintah dengan sengaja mengotori fasilitas publik yang sudah diperbaiki.

Salah satu contoh yang ia soroti adalah aksi pengotoran dinding jembatan layang yang baru saja dicat.

Bupati meminta dukungan penuh dari seluruh elemen masyarakat, khususnya para Ketua RT sebagai ujung tombak pemerintahan, untuk tidak bosan mengedukasi warga sekaligus menjadi pengawas di wilayah masing-masing agar Kota Bangko kembali bersih dan asri.

“Ini bukan sekadar soal program, ini soal melawan image buruk yang sengaja diciptakan. Seolah-olah pemerintah tidak bekerja. Itulah mengapa Satgas ini penting untuk menjaga lingkungan bapak-bapak semua,”ujar bupati.(net)