Pemprov Babel Wajibkan Pendatang Baru Lapor 1×24 Jam

oleh

Pangkalpinang, Krsumsel.com – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) mewajibkan para pendatang baru untuk melapor 1×24 jam kepada pengurus rukun tetangga (RT) atau rukun warga (RW) setempat setelah Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi.

“Kebijakan ini untuk memastikan pendataan penduduk berjalan tertib,”kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Administrasi Kependudukan Pencatatan Sipil dan Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana (DP3ACSKB) Kepulauan Babel Asyraf Suryadin di Pangkalpinang, Minggu (22/3).

Baca juga: Petugas Buka Akses Sadang untuk Fungsikan Tol Japek II Selatan

Ia mengatakan, kebijakan para pendatang baru untuk melapor untuk melapor kepada RT/RW setempat selama 1×24 jam ini sebagai langkah pemerintah daerah dalam menertibkan administrasi kependudukan dan juga menjaga ketertiban serta keamanan di daerah ini.

“Biasanya, para pendatang baru ini hanya sekedar bertemu dengan sanak keluarganya dan akhirnya merasa betah tinggal di Bangka Belitung,”katanya.

Menurut dia, selama ini Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menjadi salah satu provinsi tujuan para pendatang untuk mencari pekerjaan, baik sektor tambang, perkebunan maupun jasa.

“Ini penting para pendatang baru untuk melapor agar Dinas Dukcapil bisa mendata dan mengeluarkan dokumen kependudukan nonpermanen,”ujarnya.

Ia berharap, para pendatang baru yang akan tinggal di Babel dalam kurun waktu lama untuk melapor ke Dinas Dukcapil kabupaten/kota tempat mereka berdomisili agar dinas terkait bisa mengeluarkan dokumen kependudukan nonpermanen.

“Apabila para pendatang baru sudah merasa betah dan ingin melakukan perubahan kartu tanda penduduk (KTP) Kepulauan Babel dan prosedurnya juga tidak begitu sulit,” katanya.(net)